Dituduh Memerkosa, SAB Laporkan Balik RA
JAKARTA-- Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan SAB melaporkan RA ke Bareskrim Polri. Hal tersebut terkait dirinya yang dituduh melakukan pemerkosaan terhadap wanita berusia 27 tahun itu. Kuasa hukum SAB, Memed Adiwijaya mengatakan, pihaknya juga melaporkan pendamping RA, Ade Armando. "(Keduanya) kami laporkan karena yang bersangkutan patut diduga mencemarkan nama baik klien kami," ujarnya usai menyampaikan laporan di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Senin (27/1). RA dan Ade Armando, katanya, mencemarkan nama baik SAB melalui media elektronik baik di Facebook maupun WhatsApp. "Menjustifikasi klien kami tanpa ada klarifikasi, ada patut diduga, ada asas praduga tak bersalah," beber Memed. Untuk itu, pihaknya menjerat RA dan Ade Armando dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah. Serta, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. "Ancaman (hukumannya) salah satunya ada yang empat tahun, ada yang 12 tahun," tegasnya. Melalui laporan tersebut, lanjut Memed, polisi bisa membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah atas kasus ini. "Mesti dibuktikan nanti. Kalau kami justifikasi semua buruk kan nggak juga. Kami harus buktikan mana yang benar mana yang bohong," tuturnya. Lebih lanjut ia menambahkan, kabarnya akan ada anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang juga akan melaporkan RA dan Ade Armando ke Bareskrim Polri. Laporannya sama, terkait pencemaran nama baik. "Dalam waktu dekat mereka akan melaporkan oknum ini. Sama. Merasa nama baik dicemari, ada fitnah, ada kebohongan," tukas Memed. Ancaman di Sosmed Dalam kesempatan itu, SAB juga membantah semua tuduhan RA yang mengaku telah diperkosa sebanyak empat kali. Termasuk soal dia mengancam mantan asisten pribadinya itu usai isu pemerkosaan berhembus. Melalui kuasa hukumnya, Memed Adiwijaya, SAB mengaku justru dia yang mendapat ancaman dari RA. "Ancaman apa? Tidak ada, justru yang bersangkutan yang mengancam klien kami," ujar Memed. Pihaknya mengklaim mengantongi bukti ancaman RA itu. Adapun yang pasti, ancaman tersebut dilakukan melalui media sosial. "Bisa dilihat deh buktinya nanti. (Ancamannya) lewat sosmed," tegas Memed. Sementara itu pihaknya juga menegaskan, perekrutan RA sebagai staf ahli Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan sudah melalui aturan. Tidak seperti yang disampaikan RA sendiri bahwa dia direkrut langsung oleh Denwas tersebut. "Ada protapnya semua, ada mekanismenya," singgung Memed. Begitu pula ketika Denwas memutuskan untuk menskor RA. "Ada protapnya. Tidak ada hubungannya dengan apa yang terjadi dengan klien kami," dalihnya. Ditanya apa alasan Denwas BPJS Ketenagakerjaan menskors RA, Memed enggan menjelaskannya. "Teman-teman punya logika, kalau orang kerja diskor, ada satu dua hal yang tidak sesuai aturan," ujarnya. Sebelumnya, RA, 27, mantan asisten pribadi anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB mengaku mendapat ancaman usai muncul ke publik. Adapun ia sebelumnya mengaku telah diperkosa bosnya itu sebanyak empat kali. RA menyebut ancaman itu bervariasi. Namun ia enggan merinci ancaman seperti apa saja yang diterimanya dalam beberapa hari terakhir ini. "Ancaman teror memang ada, tapi nanti saja. Saya tidak mau jelaskan detail," ujarnya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Rabu (2/12).
Sumber: