1.551 Pos Bantuan Hukum Hadir di Desa
Pejabat Kemenkum memberikan sosialisasi kepada kepala desa di halaman Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (8/4). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi meluncurkan 1.551 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang ada di desa-desa di Provinsi Banten. Langkah ini merupakan komitmen Kementerian Hukum dalam menyebarkan layanan keadilan hingga tingkat paling dasar.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial Kemenkum, Wisnu Nugroho Dewanto, mengatakan bahwa posbankum tidak hanya berorientasi pada aspek hukum semata, namun memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.
"Posbankum hadir membawa layanan akses keadilan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa/kelurahan, bukan hanya pada tataran konsep saja namun betul-betul dirasakan oleh masyarakat, layanan yang bukan hanya memenuhi kebutuhan administratif namun benar melayani kebutuhan masyarakat," katanya saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Layanan Pos Bantuan Hukum dan Superapps 'Pasti' Kementerian Hukum, serta Fasilitator Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika BNN, serta Program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS, di halaman Pendopo Gubernur Banten, Rabu (8/4).
Ia menuturkan, 1.551 Posbankum ini hadir di seluruh desa/kelurahan se-Provinsi Banten. Maka sosialisasi diberikan agar keberadaan Posbankum tidak hanya diketahui, namun juga dipahami fungsi dan mekanisme layanannya oleh seluruh lapisan masyarakat.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, mengaku bahwa seluruh Posbankum di Banten telah berjalan.
"Keberadaan 1.551 Posbankum yang didukung 29 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi di Banten bukan sekadar angka, tetapi harus dipandang sebagai ekosistem gotong royong untuk menyelesaikan sengketa masyarakat secara damai di luar pengadilan," tuturnya.
Ia pun menyebut hingga saat ini, tercatat lebih dari 1.722 laporan layanan yang masuk dan dapat dimonitor melalui aplikasi pelaporan layanan yang diberikan melalui 1.300 paralegal tersebar di seluruh desa/kelurahan.
"Penguatan kapasitas juga terus dilakukan. Sepanjang 2025 sebanyak 194 paralegal telah dilatih, disusul 1.106 peserta pada awal 2026. Langkah ini diharapkan memastikan layanan hukum diberikan secara profesional dan berintegritas," jelasnya.
Dengan hadirnya Pobankum desa dan kelurahan di Banten, diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh pendampingan dan solusi atas persoalan hukum yang dihadapi, sehingga keadilan benar-benar terasa dekat dan memberi manfaat nyata bagi kehidupan sehari-hari. (mam)
Sumber:
