Sekda Sidak ASN Pemprov di Hari Pertama Ramadan
Sekda Banten, Deden Apriandhi Hartawan, melakukan sidak di dua OPD di lingkungan Pemprov Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (19/2). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--
Menurut Ai, aturan ini dibuat agar ASN dapat lebih pagi dalam menjalankan aktivitas kerjanya, dan pulang lebih awal untuk mengurus sanak keluarga dalam menyiapkan bukaan. "Ini juga berdasarkan pendapat dari eselon II lainnya, agar mereka lebih pagi dan lebih leluasa untuk mengurus keluarga," ungkapnya.
Lebih lanjut, aturan ini berlaku bagi ASN yang ada di lingkup Pemprov Banten tidak termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bidang pelayanan, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten dan lain sebagainya.
Ia mengaku, aturan jam kerja tersebut dikembalikan kepada OPD masing-masing, dan disampaikan kepada Sekda Banten. Namun jam kerjanya harus tetap sama sesuai aturan yakni 35 jam dalam satu pekan.
"Kalau pelayanan dikembalikan kepada OPD masing-masing, mereka yang tahu situasi kondisinya, karena tidak akan sama rutinitas dengan OPD lainnya. Gak mungkin juga masyarakat mengikuti jam pemprov," tuturnya. (mam)
Sumber:
