TIGARAKSA – Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, mengeluhkan tingginya kerusakan yang terjadi pada ruas jalan akibat kendaraan angkutan barang berkapasitas besar atau overload. Apalagi truk pengangkut tanah dan juga batu yang kerap melintasi jalan Kabupaten Tangerang. Sekretaris DBMSDA Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah mengatakan, kendaraan angkutan barang melebihi kapasitas yang kerap melintasi sejumlah ruas jalan milik Kabupaten Tangerang, diketahui berkontribusi cukup besar atas kerusakan dini pada jalan yang telah dibangun dengan menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Tangerang. Pasalnya, kontruksi jalan dengan kelas 3C ini hanya mampu menahan beban maksimal delapan ton. “Kendaraan overload yang melintas itu membuat rusak dini jalan, karena beban jalan Kabupaten Tangerang dengan kelas 3C hanya maksimal delapan ton,” ungkap Iwan, kepada Tangerang Ekspres, kemarin. Dijelaskan Iwan, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46/2018, Tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, dinilai kurang berfungsi secara maksimal dalam menjaga umur rencana jalan. Regulasi itu, sedikit pun tak mengatur tentang batasan volume muatan dari kendaraan barang tersebut. Meski demikian, kata dia, dalam UU Nomor 22/2009, Tentang Lalulintas Angkutan Jalan juga sudah mengatur kelas dan fungsi jalan, namun aturan itu sama sekali tak digubris oleh para pengendara. “Fungsi Perbub memang ada tapi kurang berfungsi untuk menjaga umur rencana jalan, karena kendaraan yang melintas melebihi kapasitas,” katanya. (mg-10/mas)
DBMSDA Keluhkan Aktivitas Angkutan Barang
Rabu 12-12-2018,03:34 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :