BALARAJA – Musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Tangerang memiliki periode 2018-2022 resmi dikukuhkan. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Hadisa Mansyur, mengukuhkan Wawan Setiawan, sebagai Ketua MKKS SMP Kabupaten Tangerang yang baru. Pengukuhan tersebut, diharapkan hubungan koordinasi dengan kepala sekolah bisa terbangun dengan baik. “Sinergitas harus dijaga. Apalagi saat ini kita akan menghadapi ujian nasional berbasis komputer,” ungkap Hadisa. Lebih lanjut ia memaparkan, organisasi ini sebagai wadah untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Kabupaten Tangerang, sehingga apa yang menjadi visi dan misi organisasi MKKS dapat membantu kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dalam mengembangkan pendidikan semakin gemilang. Ketua MKKS SMP Kabupaten Tangerang Wawan Setiawan, mengatakan, MKKS merupakan organisasi yang tujuan utamanya adalah peningkatan mutu pendidikan. “Maka dari itu, kepercayaan teman-teman kepala sekolah kepada saya untuk menjadi ketua akan dilaksanakan secara amanah. Namun tentu untuk memaksimalkan program kerja yang akan kita canangkan kedepan sangat dibutuhkan kerja sama yang baik,” pintanya. Lebih lanjut Kepala SMPN 1 Jayanti ini memaparkan, Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah merupakan tantangan yang harus dilaksanakan oleh semua kepala sekolah. Kata Wawan, jika selama ini kepala sekolah hanya sebagai tugas tambahan seorang guru, sekarang itu betul-betul pekerjaan tersendiri. Dalam permen tersebut dijelaskan tugas pokok seorang kepala sekolah yang tidak lagi merangkap sebagai seorang guru. Melainkan fokus sebagai seorang manager sekolah, bertugas memembangkan dan meningkatkan mutu sekolah. “Guru yang kemudian ditugaskan sebagai manajer sekolah. Jadi, kepala sekolah dan pengawas itu nanti adalah jabatan karir seorang guru yang selama ini tidak dianggap jabatan karir,” ucap dia. Menurut Wawan, beban kepala sekolah sepenuhnya melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Kemudian mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan delapan standar nasional pendidikan. Kepala sekolah juga bisa melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan, agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan, tugas tersebut diluar tugas pokok. (mas)
Kadindik Kukuhkan Pengurus MKKS SMP, Tugas Kepsek Sebagai Manajer
Kamis 29-11-2018,03:05 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :