Banyak Caleg Langgar Aturan, Pasang APK di Pohon dan Angkot

Sabtu 24-11-2018,04:20 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang bakal segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). Khususnya, APK bergambar caleg. Karena, marak APK bergambar caleg yang melanggar aturan.' Sebagaimana diketahui, sejak masa kampanye dimulai 23 September 2018, para caleg dari berbagai partai telah memasangkan APK mereka. Ini sebagai ajang perekenalan diri kepada masyarakat Kota Tangerang. Akan tetapi, banyak APK Caleg yang dipasang tidak sesuai dengan aturan. Di antaranya dipasang di pohon, di angkutan perkotaan (Angkot) serta di taman yang ada di Kota Tangerang. Menurut Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim, pihaknya sampai saat ini telah menertibkan beberapa APK Caleg yang menyalahi aturan selama kampanye. Hal itu, sesuai aturan untuk pemasangan APK sudah diatur oleh KPU di tempat yang telah ditentukan. “Para Caleg saat ini sudah diberikan waktu untuk melakukan kampanye mulai tanggal 23 september sampai dengan 13 April 2019. Jadi mereka bisa untuk memperkenalkan diri ke masyarakat dengan catatan mereka harus memenuhi aturan yang telah ditetapkan oleh KPU,” ujarnya. Agus menjelaskan, pihaknya sudah menugaskan para anggota Bawaslu yang ada di kecamatan untuk, memantau para caleg saat melakukan kampanye. Selain itu, juga para pengawas yang ada di kecamatan melakukan penertiban APK para caleg. Jika memang melanggar maka akan ditertibkan. “Kami mempunyai petugas yang melakukan pemantauan di setiap kecamatan yang ada di Kota Tangerang, jadi jika ada caleg yang melakukan pelanggaran kampanye dan peletakan APK maka akan kami tertibkan serta ditegur melalui surat resmi yang akan kami berikan kepada partai mereka,” paparnya. Untuk masalah APK yang berada di media sosial, Agus juga mengatakan, bahwa diperbolehkan yang terpenting pada saat waktu kampanye habis maka para caleg dan tim suskes harus membersihkannya. Biasanya memang yang menjalankan itu adalah tim sukses para caleg, jika memang masih ada yang berbau kampanye maka Bawaslu akan melakukan peneguran bahkan meberikan sangsi kepada caleg melalui partainya. “Media sosial juga menjadi pengawasan kita untuk melakukan pengawasan kepada para caleg, jika waktu kampanye sudah selesai tetapi masih ada di media sosial maka kami akan menegurnya. Kalau tetap tidak mendengar maka kami akan memberikan sangsi kepada partainya. Maka dari itu untuk para caleg harus bisa memanfaatkan waktu yang ada,”tutupnya. Dari pantauan Tangerang Ekspres, bayak para caleg yang memasang APK tidak sesuai dengan aturan, seperti di pohon, di angkot dan juga jalan jalan yang dilarang oleh KPU. Bahkan setiap taman yang ada di Kota Tangerang sudah banyak stiker yang ditempel gambar caleg dari berbagai partai yang ada. (mg-9)

Tags :
Kategori :

Terkait