SERANG-Puluhan warga Kecamatan Legok dan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, mendatangi DPRD Banten, Selasa (13/11). Kedatangan mereka untuk mengadukan ruas jalan Legok-Parung Panjang yang rusak parah. Mereka juga menyampaikan rusaknya jalan tersebut akibat banyaknya truk besar yang lalu lalang setiap hari. Sebagian besar mengangkut pasir. Berdasarkan pantauan, puluhan warga datang di Gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, sekira pukul 11.00 WIB. Mereka langsung mendatangi ruang Komisi IV yang membidangi masalah infrastruktur. Kedatangan mereka diterima anggota Komisi IV Sayuti dan Muklis, yang kemudian dilanjutkan dengan audiensi. M Basri, warga Pagedangan, Kabupaten Tangerang menuturkan, banyaknya truk yang lewat mengakibatkan ruas jalan yang menghubungkan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor itu rusak parah. “Sejumlah kendaraan pengangkut hasil tambang bebas lalu lalang yang berasal dari Kabupaten Bogor menuju Jakarta lewat Jalan Raya Legok-Parung Panjang. Ini membuat masyarakat merasa terganggu,” kata Basri kepada wartawan usai audiensi. Menurut Basri, warga Pagedangan dan Legok harus menanggung akibat dari truk bertonase besar. “Warga yang ada di jalur Legok-Parung Panjang ini hanya kedapatan getahnya saja,” ujarnya. Selain menyebabkan kerusakan jalan, kata Basri, kemacetan panjang juga sering terjadi di ruas Jalan Legok-Parung Panjang. Salah satunya disebabkan antrean kendaraan besar yang mengangkut pasir dan batu yang menunggu giliran untuk memuat barang. Selain itu, banyak kendaraan truk truk besar parkir sembarangan di bahu jalan di ruas jalan tersebut sehingga menjadi pemicu kemacetan parah setiap harinya. “Tiap hari banyak kendaraan dan truk-truk besar yang parkir di bahu jalan menunggu antrean muatan menjadi pemicu kemacetan parah setiap harinya,” katanya. Sebelumnya pernah dilakukan kesepakatan antara warga di sepanjang ruas jalan Legok-Parung Panjang, khususnya daerah Rumpin, terkait jalur alternatif yang dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut hasil galian tambang. Namun, hal itu tidak Lantas membuahkan hasil. “Para sopir pengangkut barang masih saja tetap melewati Jalan Raya Legok-Parung Panjang,” ujarnya. Basri meminta kepada Pemprov Banten khususnya Dishub untuk segera melakukan langkah agar bisa mengatasi permasalahan yang terjadi di ruas jalan Legok-Parung Panjang tersebut. “Kami minta dishub untuk segera berkoordinasi dengan Pemkab Bogor dan Pemprov Jabar dalam menanggulangi permasalahan ini,” katanya. Anggota Komisi IV DPRD Banten Muklis mengatakan, keberadaan truk pengangkut pasir dan batu, di ruas Jalan Raya Legok-Parung Panjang memang sudah sejak lama terjadi. Tidak jarang kendaraan yang melintas juga over tonase membuat jalanan menjadi rusak. “Jumlah (truk) yang lewat jalan itu juga tidak sedikit. Sehingga diperlukan langkah konkret untuk meminimalisir kendaraan over tonase tersebut agar bisa dibatasi, kalau perlu dilarang untuk melintas,” kata Muklis. Penerapan jam-jam operasional yang sebelumnya pun pernah diterapkan kepada kendaraan yang melintas dari Legok-Parung Panjang menuju Kabupaten Bogor atau dari arah sebaliknya yang sebelumnya pernah diberlakukan juga belum memberikan dampak signifikan meminimalisir kerusakan jalan. Untuk itu dia meminta Dishub Banten dan pihak terkait untuk melakukan langkah segera agar kendaraan yang melebihi tonase ke depan tidak bisa lagi melintas. “Harus ekstrem penanganannya, misalnya seperti pembuatan portal untuk membatasi kendaraan over tonase dan dimensinya agar tidak bisa melintas. Penerapan jam-jam operasional yang sebelumnya juga pernah dilakukan belum memberikan dampak signifikan,” ujarnya. Menurut politisi PDIP itu, diperlukan juga pengaturan rambu-rambu larangan melintas dan petunjuk arah melalui jalan alternatif agar kendaraan pengangkut hasil tambang tidak lagi melintas di ruas jalan Legok-Parung Panjang. Termasuk rambu-rambu larangan parkir sembarangan di bahu jalan untuk menghindari kemacetan parah pada ruas jalan tersebut. Sementara, anggota Komisi IV DPRD Banten Sayuti meminta Dishub Banten bisa segera menangani permasalahan tersebut dalam satu pekan ke depan agar bisa diselesaikan. Selain itu, lanjut Sayuti, Komisi IV juga meminta Dishub Banten segera menyelesaikan pembuatan draft pergub mengenai larangan kendaraan angkutan tambang yang melebihi tonase saat melintas di wilayah Provinsi Banten. Dengan begitu kata Sayuti, tidak ada lagi ruas jalan Pemprov Banten yang menjadi korban akibat kendaraan angkutan yang berasal dari luar daerah dengan melintasi sejumlah ruas jalan yang ada di Provinsi Banten. “Harus segera dibuatkan pergubnya, agar mengikat dan memiliki kekuatan hukum. Termasuk surat edarannya jika pembuatan pergubnya ini cukup memakan waktu. Besok harus bisa segera menyelesaikan permasalahan ini paling lambat satu pekan ke depan,” katanya. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Banten Sucipto mengaku, persoalan mengenai kendaraan angkut berlebih tidak hanya terjadi di ruas jalan Legok-Parung Panjang saja. Namun sejumlah daerah di wilayah pesisir juga mengalami kondisi yang sama. Seperti di daerah Dadap dan Pakuhaji yang mengalami persoalan yang sama akibat banyaknya pertambangan ilegal di daerah tersebut. Sehingga banyak truk bermuatan tanah dan pasir lalu lalang. Menanggapi adanya pembuatan portal di ruas jalan Legok-Parung Panjang untuk meminimalisir kendaraan over tonase, menurut Cipto, pihaknya sudah pernah membuatkannya di ruas jalan Saketi-Warung Gunung beberapa waktu lalu. Namun portal yang terpasang tidak bertahan lama, akibat ulah pengendara yang sengaja merusaknya agar bisa kembali melintas di ruas jalan tersebut. “Dulu pernah dibuat di jalan Saketi-Waringin Kurung, akhirnya rusak akibat ditabrak oleh kendaraan,” katanya. Di sisi lain, lanjut Cipto, pihaknya pun telah mempersiapkan draft surat edaran untuk disebarluaskan kepada pengendara mengenai larangan yang harus dipatuhi para pengendara saat melintas di sejumlah ruas jalan di Provinsi Banten. “Kita juga sebenarnya sudah buat edarannya. Mudah-mudahan satu atau dua hari ke depan kita sudah ketemu cara menyelesaikan,” katanya.(tb/bha)
Truk Bikin Rusak Jalan, Warga Legok dan Pagedangan Ngadu ke DPRD Banten
Rabu 14-11-2018,05:58 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :