PAMULANG-Kecamatan Pamulang membuat terobosan baru dalam pelayanan. Khusus pelayanan berbasis surat pengantar. Pelayanan ini, bisa dilakukan lewat aplikasi. Dengan begitu, warga yang membutuhkan pelayanan bisa melakukan dari rumah. Sistem dalam jaringan ini, diberi nama Pamulang Modern (Pamor). Camat Pamulang Deden Juardi mengatakan, ada enam jenis layanan yang bisa dilakukan dalam aplikasi tersebut. Yakni, surat keterangan penduduk pindah datang (PD), surat keterangan penduduk pindah keluar (PK), surat pembuatan waris, surat dispensasi nikah, surat keterangan domisili usaha (SKDU) dan surat domisili yayasan (SDY). "Layanan online ini bisa dibuka di google, yakni https://pamor.tangerangselatankota.go.id/," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (12/11). Deden menambahkan, aplikasi tersebut dibuat untuk memudahkan masyarakat yang akan mengurus 6 pelayanan dan tidak perlu datang ke kantor kelurahan maupun kecamatan. Pendaftaran layanan tersebut bisa dilakukan dari rumah maupun tempat lainnya dengan cukup mendaftar di aplikasi tersebut. Layanan online tersebut sejalan dengan moto Kota Tangsel sebagai kota yang modern, cerdas dan religius. "Kecamatan Pamulang ingin menghendaki pelayanan yang cepat, teknologi itu tidak menyulitkan tapi mempermudah," tambahnya. Deden mencontohnya, dalam pengurusan SKDU warga nantinya bisa mengetahui proses pengurusan sudah sampai mana. Kalau prosesnya baru sampai meja pak lurah nantinya bisa diketahui dan lainnya. "Selama ini proses pengurusan SKDU bisa sampai dua minggu, kedepan saya berharap bisa satu hari bahkan hitungan jam bisa selesai," tuturnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pengembabgan Teknologi Informasi Komunikasi (PTIK) pada Diskominfo Kota Tangsel Tubagus Asep Nurdin mengatakan, aplikasi Pamor merupakan pelayanan yang dibuat untuk memperpendek jarak dan waktu masyarakat dalam pengurusan 6 surat layanan. "Contohnya saat warga urus SKDU akan tahu prosesnya sampai mana. Masyarakat juga mengetahui kepastian biaya yang dibutuhkan karena, selama ini ada persepsi kurang baik karena ada oknum yang bermain," ujarnya. Asep menambahkan, nantinya dalam SKDU akan ada tanda tangan elektronik oleh lurah. Juga akan keluar informasi digital, yakni ditandatangani siapa, jam berapa dan lainnya, sehingga tidak bisa dipalsukan. "Prosesnya sampai mana juga bisa diketahui camat serta beberapa petugas," tambahnya. Masih menurutnya, yang menjadi tantangan adalah apakah aplikasi tersebut bisa berjalan dengan baik. Menurutnya, aplikasi yang dimiliki Pemkot Tangsel "Sisumaker" sudah mulai 2015 namun, tidak berjalan dengan lancar. Ini jika dibanding dengan aplikasi milik Kemenkumham yang dibuat setelah Sisumaker, kita tergolong Tangsel kalah. "Kita juga hampir kalah dengan aplikasi milik Kota Jambi. Saya berharap aplikasi Pamor tidak mengikuti jejak Sisumaker, Kominfo hanya hanya membuat dan kecamatan Pamulang yang akan menjalankan," tuturnya. Di tempat yang sama, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, inovasi diciptakan dalam rangka meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan memberikan kemudahan dalam pengurusan segala pelayanan. "Ini tentunya akan meningkatkan keprcayaan masyarakat terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN)," ujarnya. Airin menambahkan, dengan adanya aplikasi Pamor berharap pelayanan dapat berjalan dengan depat, mudah. Dan dapat memenuhi harapan masyarakat serta mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat. "Aplikasi ini juga bentuk inovasi pemerintah kota dalam mewujudkan kinerja yang optimal dan efektif di Pamulang," tambahnya. Ibu dua anak ini berharap, dengan diluncurkannya aplikasi tersebut jajaran kecamatan Pamulang dapat menjalankan amanah dengan baik. "Sehingga apa yang diharapkan dapat tercapai, yakni mempermudah pelayanan bagi masyarakat," tuturnya. (bud)
Di Pamulang, Urus Surat Pengantar Camat Bisa dari Rumah
Selasa 13-11-2018,04:33 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :