Panwascam Cabut APK Ilegal

Senin 12-11-2018,04:43 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SEPATAN – Panitia pengawas kecamatan (panwascam) geram dengan banyaknya alat peraga kampanye (APK) ilegal yang dipasang Calon Legislatif (Caleg). Dengan menggandeng Trantib dan Linmas Kecamatan Sepatan, Panwascam Sepatan menyabut ratusan APK ilegal Caleg di Jalan Raya Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (10/11). Hal ini, sebagai upaya menertibkan APK yang terpasang dititik terlarang. Tholib, Kepala Seksi Trantib dan Linmas Kecamatan Sepatan mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan untuk  menyopot APK ilegal milik caleg yang terpasang ditititk yang sudah dinyatakan terlarang. Sebab, berdasarkan peraturan sudah dijelaskan bahwa APK dilarang terpasang di jalan protokol Kecamatan Sepatan. Dengan demikian, pihaknya rutin melakuakn operasi penyopotan APK ilegal milik para Caleg atas atensi dari Panwascam Sepatan. Walaupun sosialisasi peraturan sudah dilakukan KPU Kabupaten Tangerang, anehnya, banyak Caleg atau tim relawan caleg yang masih membandel dengan melanggar peraturan yang disepakati bersama. “Kami bingung caleg atau tim relawan caleg yang engga memahami peraturan. Sebab, kami mencopot APK berupa banner hingga ratusan buah setiap beroperasi. Setelah bersih, besoknya pasti mereka pasang lagi,” kata Tholib, saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres, Minggu (11/10). Di tempat terpisah, Ketua Panwascam Sepatan, Zakaria mengatakan, peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melarang pemasangan APK di jalan protokol di setiap kecamatan, diantaraya Jalan Raya Cadas-Kukun, Jalan Raya Cadas-Sepatan dan Jalan Raya Jati-Sepatan. “Ini berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Tangerang Nomor 204/HK.031-Kpts/3603/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum tahun 2019,” kata Zakaria. Selain jalan protokol, ia menambahkan APK dilarang terpasang di tempat ibadah, lembaga pendidikan dan pelayanan kesehatan. Jadi, diluar tempat-tempat tersebut, sambungnya, APK dipersilahkan terpasang, misalkan di jalan lingkungan pemukiman atau perumahan. Namun, ungkapnya, KPU tetap mengatur soal jumlah dan ukuran APK, serta bahan kampanye. Dengan begitu, APK yang difasilitasi KPU dan dibuat secara mandiri sudah ada aturan masing-masing. Hal ini, jelasnya, berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Tangerang Nomor 206/HK.031-Kpts/3603/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan ukuran alat peraga kampanye dan bahan kampanye pada pemilu tahun 2019. “Jadi, kami meminta peserta pemilu bisa mentaati semua peraturan yang sudah ditetapkan, agar mereka bisa mencerminkan calon wakil rakyat yang taat aturan,” ujarnya. Sementara itu, Akbar Sanjaya, salah seorang warga sangat menyayangkan masih nekatnya para caleg yang memasang APK di tempat-tempat terlarang. Kata Akbar, pemasadangan alat kampanye tersebut mencerminkan jika caleg tersebut tidak memahami aturan. “Baru jadi caleg saja sudah banyak melanggar aturan, apalagi setelah jadi. Mereka akan memiliki kekuatan hukum karena sudah menjadi anggota legeslatif,” terang Akbar. Untuk itu, Akbar mengajak kepada seluruh warga agar tidak memilih para caleg yang melanggar aturan main PKPU. “Sudah jangan dipilih caleg-caleg nakal, belum apa-apa mereka sudah nekad menghalalkan segara cara dengan memasang APK di tempat terlarang,” imbuh Akbar. (mg-2/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait