Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) optimistis bisa mengelola lapangan migas eks milik PT Chevron Indonesia Company (CICo), selepas berakhirnya kontrak tahun depan. Pasalnya, dukungan dari seluruh fraksi di Komisi VII DPR RI telah dikantongi. Tinggal lampu hijau dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengelola, agar APBD PPU bisa meningkat menjadi Rp 3 triliun.
Wakil Bupati PPU Mustaqim MZ mengatakan, kajian hukum dan ekonomi yang telah disusun tim serta diserahkan ke Kementerian ESDM. Dalam kajian tersebut, dengan gamblang menyebutkan, lapangan migas eks Chevron bisa dikelola melalui konsorsium dengan PT Pertamina (Persero), maka APBD PPU bisa meningkat tajam. Dari Rp 1,4 triliun saat ini menjadi Rp 3–3,5 triliun.
“Jadi mohon maaf, hasil musrenbang (musyawarah rencana pembangunan) nanti, kasarnya enggak usah rapat Banggar (Badan Anggaran) lagi. Langsung jadi buku saja,” selorohnya, belum lama ini.
Nantinya konsorsium Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk Pemkab PPU, Pemkab Kukar, dan Pemprov Kaltim dengan PT Pertamina (Persero), akan mengelola Blok East Kalimantan (Easkal). Sebarannya di wilayah PPU, Kukar, dan perairan Selat Makassar dengan pembagian saham 50 persen dan 50 persen.
“Kurang lebih seperti di Siak. BOB (Badan Operasi Bersama) PT Bumi Siak Pusako (BSP) dan Pertamina Hulu Energi (PHE). Makanya, kami mau (studi banding) ke Siak,” kata Mustaqim.
BOB PT BSP dan PHE ini telah dimulai pada 9 Agustus 2002, setelah berakhirnya perpanjangan Production Sharing Contract (PSC) CPP Block yang dilaksanakan oleh PT Caltex Pacific Indonesia (CPI) pada 8 Agustus 2002. Perusahaan itu mengelola wilayah kerja Coastal Plains and Pekanbaru Block (CPP Block).
PT BSP dan Pertamina Hulu menandatangani perjanjian PSC dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) untuk mengelola wilayah kerja CPP Block selama 20 tahun. Pola kerja sama yang diterapkan adalah konsorsium manajemen dan operasi yang dipayungi joint management agreement (JMA) dan joint operating agreement (JOA) sebagai pedoman operasional. PT BSP dan PT PHE memiliki participating interest (PI) masing-masing 50 persen. Wilayah kerja CPP tersebar di Provinsi Riau, Sumatra, yang tercakup dalam Kabupaten Siak, Bengkalis, Kampar, dan Rokan Hulu.(*/rik/ica/k8/fab/JPG)