Satpol PP Ancam Pidanakan Transmart

Selasa 21-03-2017,13:03 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Pelaksana proyek pembangunan gedung Transmart Bintaro tak gentar dengan segel Satpol PP Kota Tangsel. Meski tanda segel masih terpasang di lokasi proyek, Senin (20/3) pembangunan jalan terus. Bahkan, penyegelan pintu masuk ke lokasi proyek sudah dilakukan pekan lalu. Tak kehabisan akal, pelaksana proyek kini membuat jalan masuk baru di samping kiri.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto yang mendengar kabar, segel Satpol PP tak digubris, kemarin mendatangi lokasi proyek yang berada di Jalan Graha Raya Bintaro, Serpong Utara, Kota Tangsel.  Benar saja, ia menyaksikan sejumlah pekerja tetap beraktivitas. Juga crane tetap beroperasi. Ia langsung memanggil pelaksana proyek dan meminta semua aktivitas dihentikan. Ia kembali memasang segel di pintu masuk baru itu. “Penyegelan kedua dilakukan pada jalan masuk yang mereka buat sebagai jalan alternatif setelah gerbang utama kami segel,” kata Oki kemarin.

Pelanggaran dan penyegelan kedua ini menurut Oki akan menjadi pertimbangan untuk menentukan sanksi apa yang akan diberikan selanjutnya. “Pertimbangannya mereka kooperatif atau tidak, dan ternyata mereka tidak kooperatif,” tambahnya.

Dengan dilakukannya segel kedua ini, Oki berharap kontraktor tidak melanjutkan pembangunan sampai mereka membereskan izin mendirikan bangunan (IMB). “Disegel artinya tidak boleh ada proses pengerjaan dan pekerjaan harus dihentikan. Pintu kecil tidak disegel dan dipakai untuk keluar masuk petugas keamanan,” terangnya.

Menurutnya, jika sampai hari ini masih tetap melanjutkan pembangunan, Satpol PP akan mempertimbangkan sanksi selanjutnya. “Kalau mereka melanggar lagi, kami akan bawa kasus ini ke ranah pidana,” ungkapnya. Project Manager PT Pembangunan Perumahan (PP)selaku pelaksana proyek,  Caca enggan memberi tanggapan atas segel kedua kalinya ini. “Itu bukan kewenangan saya, silakan hubungi atasan saya,” katanya.

Pun demikian dengan Kepala Seksi Verifikasi Perizinan Pembangunan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel Sapto P. Ia tidak mau berkomentar terkait pelanggaran yang dilakukan Transmart Bintaro. “Tanya ke Pak Oki saja,” katanya.

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie meminta Satpol PP terus mengawasi proyek tersebut. “Kalau membandel masih beroperasi segel lagi,” tegasnya.Ia menegaskan, aktivitas pembangunan gedung Transmart Bintaro harus dihentikan, karena tidak punya IMB. Menurutnya, Transmart telah melanggar perda. Lantaran, sudah membangun gedung hingga empat lantai tidak mempunya IMB. “Segel bisa dibuka, jika mereka sudah selesai mengurus IMB. Kalau belum, tidak bisa dibuka. Mereka sendiri yang bikin masalah,” lanjutnya.

Hingga kemarin, Satpol PP belum memanggil pelaksana proyek dari PT PP, perusahaan BUMN dan PT Trans Ritel Indonesia, selaku pemilik gedung untuk dimintai keterangan. Sejatinya, Benyamin Davnie sudah melunak dengan masalah ini. Ia hanya meminta kepada manajemen Transmart untuk segera mengurus izin.

Di bagian lain, warga Gardenia Loka Blok E10 No.29 Sugeng Soegianto mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan dari Transmart terkait pembangunan proyek. “Rumah saya jaraknya dengan proyek itu sangat dekat, bahkan hanya dua meter dari lokasi,” ujarnya. Tak hanya dekat, tiang tower crane kerap melintas di atas rumah yang dihuni sembilan orang ini. “Crane sering berada di atas rumah saya. Kami  khawatir kalau tiba-tiba bebannya jatuh dan menimpa rumah saya,” tambahnya.

Menurut Sugeng, pembangunan berjalan tanpa kenal waktu. Bahkan, jika sedang mengecor bisa sampai pukul 02.30 WIB dan suara berisik pasti terdengar dan mengganggu. “Selain saya ada dua rumah lagi yang berdekatan dengan proyek dan mereka juga mengeluh,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pernah akan pengajukan surat keluhan kepada kontraktor PT PP. Namun, ketua RT maupun RW melarangnya. Ketua RT dan RW menganjurkan Sugeng membuat keluhan yang diajukan melalui RT dan RW. “Surat itu saya buat tanggal 4 Januari dan sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya,” ungkapnya.

Satu satu poin surat itu adalah meminta kontraktor membayar sejumlah uang supaya Sugeng bisa pindah dan mengontrak rumah sementara sampai proyek pembangunan selesai. “Tanggal 23 Januari menantu saya dipanggil Pak RW dan bilang kalau mau komplain langsung aja ke proyek dan tak usah bawa-bawa RW. Jadi kalau terjadi apa-apa, RW yang akan bela,” tuturnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait