Lahiran di RS Permata Hati, Pulang Bawa Akta Kelahiran

Rabu 31-10-2018,04:00 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIKUPA – Di tengah rasa bahagianya, Sabil, tidak perlu lagi merasa risau untuk hal lain. Setelah istrinya, Arsinah, melahirkan di Rumah Sakit (RS) Permata Hati Kabupaten Tangerang hanya fokus pada pemulihan pasca operasi istrinya tersebut. Setelah Sabil melangkahkan kaki keluar dari rumah sakit, hari ini dia tidak lagi perlu mengurus akta kelahiran anaknya. Sebab dia akan memperoleh selembar identitas anak pertamanya tersebut sekeluar dari RS Permata Hati. “Pasien persalinan yang melahirkan di rumah sakit ini, sudah langsung dibuatkan akta kelahiran anak,” ungkap Sabil, Selasa (30/10). Menurut Sabil, perolehan akta kelahiran dan perubahan kartu keluarga serta kartu identitas anak disiapkan rumah sakit sebagai bentuk pelayanan. Sementara itu, Direktur RS Permata Hati Tangerang dr Dedy Efendi MARS, membenarkan, jika pasien persalinan yang melahirkan di rumah sakit yang dipimpinnya, anak pasien tersebut akan mendapatkan akta kelahiran. Hal tersebut dipastikannya setelah Penandatanganan Perjanjian Kerjasama, antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, dengan RS Permata Hati. Lebih lanjut dr Dedy memaparkan, sebenarnya tugas rumah sakit hanya sebatas membantu proses persalinan dan juga memastikan kesehatan ibu dan bayi yang baru dilahirkan. Namun banyak pasien yang menanyakan proses pembuatan akta kelahiran. Karena sampai saat ini, data kelahiran di RS Permata Hati lebih dari 3.000 per tahun. Untuk itu, pihak RS Permata Hati mengajukan M0U dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang. “Kami hanya ingin memberikan pelayanan terbaik bagi pasien. Karena tidak sedikit bayi yang lahir belum memiliki akta lahir,” terang dr Dedy, yang juga Presedium Kahmi Kabupaten Tangerang. Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, Syafrudin, menuturkan, bayi yang baru lahir di rumah sakit mendapatkan akta kelahiran bukan kali ini saja. Kata Syafrudin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang sudah bekerjasama dengan RSU Kabupaten Tangerang, RSU Balaraja dan juga Puskesmas se-Kabupaten Tangerang. Namun diakuinya, untuk rumah sakit swasta baru bekerjasama dengan RS Permata Hati. Syafrudin menjelaskan, program ini adalah implementasi dari reformasi birokrasi dengan memberikan layanan yang lebih mudah dan cepat kepada masyarakat. "Jadi supaya bayi yang baru lahir bisa dapat akta, yang harus dilakukan pertama kali adalah bayi tersebut sudah harus memiliki nama. Artinya, orangtua harus dari jauh hari sudah memikirkan nama bayi yang akan diberikan, " kata Syafrudin. Bila nama bayi sudah dipikirkan dan ditetapkan orangtuanya, maka pihak rumah sakit akan langsung berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun, syarat untuk pembuatan akta kelahiran tentunya harus terpenuhi juga. (mas)

Tags :
Kategori :

Terkait