Akui Terima Uang Mengurus KTP dan KK

Sabtu 27-10-2018,02:26 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SEPATAN – Seorang perangkat Desa Pondok Jaya berinisial T, mengakui menerima uang untuk pembuatan KTP dan KK milik Aef Sopian. Saat ini, sejumlah uang yang diberikan kepada dirinya sudah dikembalikan ke Aef Sopian. Saat ditemui Tangerang Ekspres, Jumat (26/10).  Salah satu perangkat Desa Pondok Jaya tersebut mengakui menerima uang untuk membantu pembuatan KTP dan KK saja. Tetapi, nominal uang yang diterima tidak mencapai Rp1,2 Juta, seperti yang disebutkan Aef Sopian. Menurutnya, dia hanya menerima uang sebesar Rp400 ribu. Lebih lanjut, T menuturkan bahwa Eva Apriani, istri Aef Sopian datang kepada dirinya untuk membuat KTP, KK dan akte kelahiran pada Maret 2018 lalu. Saat itu, ada berkas yang kurang untuk melengkapi persyaratan pembuatan KTP milik Aef Sopian. Dengan demikian, ia meminta Eva melengkapi berkas itu, selanjutnya dipersilahkan datang kembali untuk memberikan kekurangan berkas tersebut. “Tapi, Eva mengaku tidak bisa melengkapi berkas yang diperlukan dengan alasan kesibukan dia dan suaminya, seperti surat pengantar RT. Selain itu, tidak punya waktu untuk urus ke desa dan kecamatan. Jadi, dia memberikan ongkos sebesar Rp400 ribu untuk biaya mengurus KTP dan KK saja,” tuturnya. Bulan berikutnya, KK sudah terbit, lalu KTP atas nama Eva Apriani juga terbit. Namun, KTP milik Aef Sopian tidak kunjung terbit. Selanjutnya, dia mempertanyakan persoalan ini kepada salah satu operator pelayanan di Desa Pondok Jaya. “Saat itu, operator juga belum bisa memberikan kabar. Setelah beberapa lama, proses pembuatan KTP milik Aef dicek ulang. Ternyata, ada NIK ganda, Solusinya, Aef harus menghapus salah satu NIK di tempat asalnya Kecamatan Bale Endah, Kabupaten Bandung. Kemudian meminta surat pindah dari sana,” jelasnya. Kedepan, dia akan berusaha lebih baik dalam memberikan pelayanan KTP dan KK. Caranya, menjalankan pelayanan sesuai prosedur yang berlaku, yaitu tidak meminta uang dalam pembuatan KTP dan KK. Di tempat berbeda, Aef Sopian mengatakan persoalan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Ia juga sudah menerima uang yang dipulangkan perangkat Desa Pondok Jaya berinisial T. Saat ini, penerbitan KTP miliknya dalam proses. Sementara itu, Tedy Muryanto, Camat Sepatan, mengatakan persoalan ini harus diselesaikan oleh Pemerintah Desa Pondok Jaya. Ke depan, pihaknya akan melakukan investigasi untuk mengetahui praktik pungutan uang dalam proses pembuatan KTP dan KK. Menurutnya, dia khawatir praktik pungutan ini tidak hanya di Desa Pondok Jaya. Kata Tedy, dirinya sudah memanggil Aef, perangkat Desa Pondok Jaya berinisial T, Sekretaris Desa Pondok Jaya Nazarudin, untuk dimintai keterangan. Tujuannya, untuk melakukan evaluasi. Sehingga, prosedur pembuatan KTP dan KK di Desa Pondok Jaya, dapat berjalan sesuai peraturan. Bahkan, diseluruh desa dan kelurahan di Kecamatan Sepatan, tidak ada praktik pungutan uang. Sebelumnya, diberitakan bahwa Aef Sopian, warga Kampung Cikapling RT 01/02, Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, merasa jengkel setelah diminta uang sebesar Rp1,2 juta untuk membuat KTP, KK dan akte kelahiran. Tetapi, setelah ditunggu selama tujuh bulan, KTP dan Akte Kelahiran miliknya tidak kunjung terbit. Padahal, surat-surat tersebut ingin digunakan untuk suatu keperluan. (mg-2/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait