Dewan Terima Aduan Alih Fungsi

Selasa 21-03-2017,12:55 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA-Jaringan Anak Rakyat (JANKR) mengajukan keluhan warga kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, kemarin. Keluhan itu terkait pengalihan fungsi tanah yang sudah dibeli oleh para pengembang.

Darma, Ketua JANKR mengutarakan, semenjak masuknya para pengembang ke wilayah Pakuhaji, pantai dan lahan pertanian mulai terkikis dikit demi sedikit. Untuk itu dia meminta pihak terkait untuk memperhatikan hal tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Nazil Fikri membenarkan adanya aduan JANKR mengenai alih fungsi lahan, Senin (20/3). Nazil yang ditemui wartawan usai menerima pengaduan kepada wartawan menjelaskan,

Pihaknya telah menerima adanya pengaduan dari masyarakat terkait permasalahan ahli fungsi lahan yang terjadi di Pantura, yang dilakukan oleh beberapa pengembang sehingga dinilai merugikan masyarakat.

Aduan warga tersebut tidak hanya mengenai pengalihan fungsi lahan saja, namun prihal perizinan dan reklamasi pun hal yang tak kalah penting disampaikan dalam isi aduan tersebut.

"Kalau untuk perizinan sendiri nanti kita akan berkoordinasi dengan SKPD terkait. Sedangkan untuk reklamasi itu bukan wewenang kita lagi karena sudah dilimpahkan oleh Provinsi," lanjutnya.

Sebelumnya, lanjut politisi PPP, untuk memastikan prihal pengalihan fungsi lahan atas aduan tersebut, DPRD akan menunggu disposisi dari Ketua DPRD. Jika Ketua DPRD mendisposisikan melakukan pengecekan di lapangan, baru DPRD terjun ke lapangan.

Jika memang ditemukan pengalihan fungsi lahan yang dilakukan oleh pihak pengembang, makan DPRD akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak lanjutinya.

Namun, lebih lanjut Nazil, aduan yang ia terima saat ini hanya sekedar lisan saja, dan dirinya pun meminta kepada warga untuk membuat aduan secara tertulis, agar secepatnya aduan tersebut bisa ditindaklanjuti.(sdh)

Tags :
Kategori :

Terkait