Gakkumdu Bakal Gerak Cepat

Jumat 26-10-2018,04:10 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel melakukan rakor pemantapan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menangani masalah terkait pelanggaran pidana pemilu pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019. Pembentukan ini sesuai dengan amanat UU No 7/2019 Tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2018 tentang sentra penegakan hukum terpadu yang mengharuskan lembaganya membentuk Sentra Gakkumdu yang berisi perwakilan lembaga penegak hukum dari Polri dan Kejaksaan. "Iya sebelumnya kita sudah keluarkan SK Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan pada April hingga November 2018 dan sekarang diperpanjang untuk mengawal pemilu 2019 ini. Sehingga Gakkumdu begitu ada pelanggaran pidana pemilu sudah bisa kita tindak," ucap, Komisioner Bawaslu Tangsel Ahmad Jazuli usai Rapat Koordinasi Gakkumdu Pemilu 2019 di Resto Bupe, Serpong, Tangsel, Kamis (25/10). Setelah rapat koordinasi ini, kita sudah satu visi dan punya komitmen bersama antara bawaslu Kejaksaan dan Kepolisian sehingga tiap temuan atas laporan yang mengandung unsur pidana pemilu bisa cepat penangananya. "Kita juga dalam satu minggu ini akan menyiapkan tempat untuk Gakkumdu agar mempermudah koordinasi dan tidak menutup kemungkinan nanti akan ada yang piket. Yang bertugas (dari Polisi dan Jaksa) agar nanti ketika ada laporan dari awal pemenuhan syarat formil materiil dan di kajian awal kita bisa langsung bekerja bersama," jelas Jazuli. Sementara itu, Kasub Pra Penuntutan Kejari Tangsel Roni Bonatua Hutagalung menyebut dalam Sentra Gakkumdu Pemilu 2019 ini tim Kejaksaan akan tetap fokus pada tugasnya dalam ranah penuntutan pidana bagi para pelanggar aturan, baik secara individu maupun institusi. "Tugas Kejaksaan sendiri dalam Gakkumdu ini sama tetap sebagai Penuntut Umum. Dan, tadi yang kita bahas terkait inabsentia dalam penanganan pidana pemilu seperti yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017," ujar Roni Bonatua Hutagalung, Kasub Pra Penuntutan Kejari Tangsel. Dirinya menyebut, dalam UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ada banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu, seperti money politics, black campaign, penggunaan isu SARA dan sebagainya. "Ada 78 ketentuan pidana yang diatur dalam UU Pemilu," jelasnya. (mol/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait