Baliho Caleg Berkarya Dicopot Bawaslu

Jumat 26-10-2018,03:57 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Baliho berukuran 4x7 meter di Taman Perumahan Mustika Tigaraksa, dicopot oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Kamis (25/10). Baliho tersebut milik calon anggota legislatif (caleg) yang diusung Partai Berkarya. Nama dan gambar sejumlah caleg terpampang. Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulpikar mengatakan, ada beberapa kejanggalan pada alat peraga kampanye (APK) berupa baliho itu. Mulai dari pemasangan pada tempat yang dilarang Komisi Pemilihan Umum (KPU), dibuat sendiri oleh caleg, hingga bentuk yang berbeda dari ketentuan. Zulpikar menjelaskan, area yang wajib steril APK. Antara lain tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, hutan kota, taman, sarana umum milik pemerintah, dan pepohonan. Pemasangan APK juga mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat. “APK itu ada yang difasilitasi oleh KPU, ada juga yang dari parpol (partai politik). Caleg tidak boleh membuat APK sendiri. Baliho ini justru bukan milik parpol, dipasang sendiri oleh calegnya. Ukurannya juga berbeda, seharusnya ukuran 7 meter ke atas, ini malah ukuran lebar yang 7 meter,” ujar Zulpikar. Dia menegaskan, pelanggaran menonjol pada baliho itu adalah dipasang di taman dan jalan protokol. Di mana Jalan Cibadak-Jalan Tigaraksa merupakan salah satu dari lokasi yang harus steril APK, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua KPU Kabupaten Tangerang. Zulpikar mengatakan, Bawaslu sebelumnya sudah menyampaikan imbauan kepada caleg pemasang baliho tersebut. Caleg diminta menurunkan sendiri APK yang tidak tertib. Bawaslu juga memberikan salinan SK Ketua KPU Kabupaten Tangerang tentang titik-titik dan jalan-jalan yang harus steril APK. Kendati telah diimbau, namun sang caleg tetap tidak menurunkan baliho tersebut. Ia justru menyuruh seorang pengacara untuk mempersoalkan larangan APK. Bawaslu pun tidak tinggal diam. Caleg itu dipanggil ke kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang, guna mengklarifikasi persoalan yang terjadi. Pada pertemuan itu, si caleg mengakui bersalah dan melakukan pelanggaran. Ia pun berjanji menurunkan baliho di Taman Perumahan Mustika Tigaraksa dalam kurun 3 hari. “Pernyataan itu ditanda tangani diatas materai 6000, disaksikan Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang (Andi Irawan) dan Komisioner KPU Kabupaten Tangerang (Imron Mahrus). Namun sampai hari ini tidak diturunkan juga, makanya kami melakukan pencopotan secara paksa,” ujar Zulpikar. Dia menyebutkan, tidak ada sanksi bagi caleg yang tidak mengindahkan imbauan penyelenggara pemilu terkait penertiban APK, sekalipun telah berjanji. Tindak lanjut yang dapat dilakukan Bawaslu, yaitu menertibkan APK liar. Dia pun meminta kepada seluruh peserta Pemilu 2019 agar tetap taat pada aturan. “Tidak ada sanski selain APK itu dicopot. Anehnya, caleg ini sadar bahwa yang dilakukan salah tetapi balihonya tidak diturunkan juga, padahal sudah membuat pernyataan,” pungkas Zulpikar. (srh/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait