Sumur Tercemar, Wantanas Turun Tangan

Jumat 26-10-2018,03:52 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

PASAR KEMIS - Pencemaran air tanah di Kampung Picung, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang belum berakhir. Persoalan ini sudah bertahun-tahun, namun tak kunjung ada solusi. Sejumlah warga menderita gatal-gatal akibat menggunakan air sumur bor yang terkena pencemaran. Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Bahkan anggota DPR RI pun pernah melakukan inspeksi mendadak dan berjanji menyelesaikan persoalan tersebut. Tetapi warga yang terdampak pencemaran masih menunggu kepastian penanganan, karena sampai saat ini janji itu belum terealisasi. Pencemaran diduga akibat limbah pabrik di sekitar Kampung Picung ini, turut menjadi atensi pemerintah pusat. Tim gabungan dari Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Setjen Wantanas) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terjun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran pencemaran air tanah, Kamis (25/10). Pembantu Deputi Bidang Lingkungan Alam Setjen Wantanas Brigjen TNI Syafi'ul mengatakan, peninjauan dilakukan ke lokasi diduga sebagai tempat peleburan aki bekas secara ilegal. Tim gabungan juga mendatangi rumah warga yang terdampak, serta mengambil sampel air di sumur warga. “Kita melaksanakan pengecekan atau survei ke lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat peleburan aki bekas secara ilegal, di Kampung Picung. Hasilnya, memang kelihatan di sana terjadi pencemaran lingkungan,” ujar Syafi'ul. Dia menyebutkan, tempat peleburan aki bekas itu sudah tidak beroperasi. Sehingga perlu dilakukan pendalaman terkait sumber pencemaran air tanah yang berdampak pada sumur warga. Air tanah di sana sangat tidak layak pakai, meski sebatas mencuci sekalipun. “Kita cek kepastiannya, apakah merupakan rembesan dari zat kimia yang ditinggalkan atau justru dari pabrik lain di sekitar itu,” tandas Syafi'ul. Salah satu tindak lanjut yang akan dilakukan, yaitu mendatangi pabrik-pabrik di sana. Tujuannya, mengecek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). “Mungkin perlu dicek terkait IPAL dan AMDAL, benar atau tidak,” ucap dia. Syafi'ul mengungkapkan, persoalan pencemaran lingkungan akibat limbah industri, bukan saja di Kabupaten Tangerang. Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sekitar 85 persen dari 3200 pabrik bermasalah. Rata-rata AMDAL tidak sesuai standarisasi. “Misalnya, IPAL-nya hanya mampu menampung limbah 400 meter kubik, tapi ternyata produksinya bisa empat kali lipat dari itu. Sehingga kelebihannya meluber ke sungai,” kata dia. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Syaifullah, mengklaim telah melakukan tindakan secara prosedural. Pemerintah daerah hanya sebatas memberikan teguran terhadap pemilik industri yang diduga penyebab pencemaran. Adapun penindakan pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH). “Secara aksi, kita sudah melakukan tahapan-tahapan, mulai dari mengumpulkan pemilik perusahaan (peleburan aki bekas). Ternyata pemilik perusahaan itu sudah meninggal, perusahaannya sudah tutup,” ucap dia pada pertemuan di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang. Syaifullah menyebutkan, bekas peleburan aki bekas tersebut memang memberikan dampak negatif. Namun dampak itu hanya dialami beberapa rumah tangga yang berdekatan di lokasi itu. Ahli waris pemilik perusahaan peleburan aki bekas tidak tinggal diam. Mereka membantu penyediaan air bersih bagi warga yang terdampak pencemaran. Penyambungan pipa air bersih akan difasilitasi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PDAM TKR) dan PT Aetra Air Tangerang. Syaifullah mengatakan, upaya ini segera dilaksanakan. “Walaupun secara hukum, persoalan pencemaran ini sudah kita laporkan ke KLHK,” ucap dia. Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan pengobatan kepada warga yang menderita sakit akibat pencemaran air tanah tersebut. “Pengobatan melalui puskesmas ini dilakukan secara cuma-cuma (gratis),” pungkas Syaifullah. (srh/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait