Sparing Futsal Berujung Tawuran

Rabu 24-10-2018,04:40 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CURUG – Kalangan pendidikan kembali tercoreng. Pelajar dari SMK Mandiri Panongan dan SMK Yuppentek 2 Curug, terlibat tawuran. Satu orang kritis pada tawuran di Jalan Raya STPI, Kampung Candu, Kelurahan Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis (18/10) malam. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, tawuran melibatkan sekitar 20 pemuda. Kejadian bermula saat pelajar di kedua sekolah tersebut melakukan latih tanding (sparing) futsal, di daerah Padat Karya, Kecamatan Curug. Namun sparing itu berujung pada keributan di tempat pertandingan. Beberapa saat kemudian, oknum siswa SMK Yuppentek Curug menyampaikan tantangan kepada salah satu siswa SMK Mandiri Panongan. Tantangan tawuran itu disampaikan melalui sambungan seluler. Ferdy mengatakan, ajakan tawuran itu pun diterima. Aksi tidak terpuji tersebut telah direncanakan, karena kedua kelompok dibekali senjata tajam. “Ternyata dalam perkelahian tersebut, masing-masing pihak sudah dibekali senjata tajam. Sehingga terjadi peristiwa penganiayaan ataupun tawuran tersebut,” tutur Ferdy saat rilis ungkap kasus, di Halaman Mapolsek Curug, Selasa (23/10). Akibat peristiwa itu, Muhammad Aditya (18) mengalami luka di bagian tangan dan bahu. Mantan siswa SMK Mandiri Panongan terpaksa dilarikan ke RS Hermina Bitung, lantaran dalam keadaan kritis. Polisi yang mendengar informasi tawuran itu, langsung menuju lokasi kejadian. Namun para pelajar sudah membubarkan diri. Hanya Aditya yang masih tergeletak. “Akhirnya Tim Vipers Polsek Curug berhasil mengamankan lima orang pelaku penganiayaan terhadap korban, masing-masing berinisial D, R, S, D, dan I. Kelima pelaku masih di bawah umur, berusia 16 tahun. Penangkapan dilakukan di berbagai tempat berbeda, di tempat persembunyia mereka,” jelas Ferdy. Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Curug. Sementara korban masih menjalani perawatan di rumah sakit, namun sudah mulai membaik. Ferdy mengatakan, kelima pelaku dijerat pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Tindak lanjut dari perkara ini, polisi tetap memproses pidana pelajar yang terindikasi tawuran. Para pelaku tetap kita sangkakan pidana, biarlahhakim nanti yang memutuskan. Secara persuasif, kita sudah sering melaksanakan imbauan kepada para pelajar, sudah sering diingatkan agar tidak melaksanakan tawuran,” pungkas Ferdy. (srh)

Tags :
Kategori :

Terkait