Organda Tanyakan Kesiapan Pemkot

Selasa 21-03-2017,12:07 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Tangerang beserta perwakilan sopir angkot mendatangi DPRD, Senin (20/1). Kedatangan mereka untuk mempertanyak kesiapan Pemkot terkait pelimpahan regulasi angkutan umum berbasis online yang diserahkan ke pemerintah daerah.

Organda bersama sejumlah perwakilan sopir angkot, diterima Ketua Komisi 4 DPRD Kota Tangerang, Turidi. Sejumlah sopir angkot dan Organda meminta penjelasan terkiat pernyataan pemerintah pusat terkait regulasi angkutan online yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

Setelah mendengarkan permintaan dan aspirasi sejumlah sopir angkot dan Organda, Turidi menegaskan DPRD siap memfasilitasi persoalan ini, serta siap melakukan hearing ke Pemerintah Pusat dalam waktu dekat.

“Kami akan lakukan hearing ke Kemenhub supaya jelas maksud dan definisi pernyataan di media. Ada bahasa daerah dapat mengatur, definisinya seperti apa itu yang akan kami pertegas. Kami akan ajak perwakikan Organda serta dinas terkait,” tutur Turidi.

Dengan itu, secepatnya Pemerintah Daerah dapat mengambil keputusan serta para angkot pun merasa jelas atas adanya sikap pasti terkait regulasi transportasi online. Dikatakan Turidi, pihaknya akan secepatnya mengirimi surat kepada Pemerintah Pusat untuk kejelasan dari pelimpahan kebijakan ke Pemda.

Lanjutnya, regulasi transportasi online harus secepatnya diperjelas. Pasalnya, jika berlarut-larut bisa menimbulkan persoalan atau kegaduhan baru. Kerap terjadinya bentrok antara pengemudi angkutan konvensional dan berbasis online lantaran satu pihak merasa tersisihkan. Terlebih dengan munculnya angkutan berbasis aplikasi ini membuat pengemudi angkutan konvensional mengalami penurunan pendapatan secara drastis.

“Kedatangan kami pada dasarnya mewakili sopir yang dengan tegas menolak ojek online selain itu menanyakan soal regulasi. Karena Kemenhub melalui Dirjen Hubdar menerangkan bahwa per 1 April ditegakkan aturan revisi Permenhub 32 yang didalamnya menegaskan kebijakan yang dilimpahkan kepada Pemda. Kami ingin mengetahui sejauh mana pemda menyikapinya,” ungkap Edi Faisal Lubis, Ketua Organda Kota Tangerang.

Ia pun menuturkan, teman-teman sopir angkot menolak keras keberadaan ojek online. Sampai saat ini tidak ada satupun aturan yang membenarkan adanya angkutan roda dua.

Diceritakan Edi, pertemuan ini merupakan sikap taat aturan, tidak ingin kegaduhan dibawah. Pihaknya  meminta dewan agar difasilitasi. Ini baru pertemuan permulaan, pasalnya ketidak adanya Dinas Perhubungan membuat pertemuan tak berakhir hasil.

“Nanti kita akan coba minta waktu lagi dan harus adanya Dinas Perhubungan, karena mereka titik pokok persoalan ini. Tapi dari pertemuan ini sudah jelas DPRD siap memfasilitasi dan siap mengajak kita untuk ketemu Pemerintah Pusat, kita jalani saja prosesnya,” tegasnya.(bun)

Tags :
Kategori :

Terkait