Polisi Gerebek Jasa Seks Online di Kelapa Dua

Rabu 10-10-2018,05:34 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG – Polisi membongkar bisnis esek-esek melalui telepon di Karawaci, Kota Tangerang. Pelaku menggunakan premium call. Modusnya, pelaku mengirimkan pesan singkat Short Message Service (SMS) ke sejumlah nomor seluler. Isi SMS, mengajak ngobrol tentang seks alias Phone Sex (PS). Dalam SMS itu, jika berminat, penerima SMS diminta menelepon ke nomor premium call 0809100xxxx. Di ujung telepon, seorang perempuan akan langsung yang melayaninya. Bisa hanya ngobrol-ngobrol mesum, juga bisa diajak kencan ke hotel. Prostitusi online ini terbongkar berawal ketika anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mendapat SMS dari seorang pelaku RZ (20). Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan mengatakan, pesan tersebut berisikan ajakan untuk melakukan telepon seks dari nomor telepon 0809100xxxx. Mendapati pesan tersebut pada 28 September lalu, polisi langsung menyamar sebagai pria hidung belang untuk menjaring para pelaku. Saat menelepon nomor tersebut, polisi disambut suara perempuan mengaku bernama Sandra. Harry mengatakan, perusahaan pemuas nafsu para hidung belang tersebut pun menawarkan jasa kopdar alias bertemu langsung untuk melakukan hubungan intim. Usai melakukan percakapan, petugas pun membuat janji bertemu dengan wanita tersebut di Hotel Narita, Cipondoh, Kota Tangerang. Sebelum bertemu, pelaku meminta uang booking. “Kami mentransfer uang senilai Rp 300 ribu sebagai uang muka meyakinkan untuk ketemu. Dan setibanya di hotel, kami melakukan transaksi Rp 1 juta dan langsung melakukan penangkapan terhadap wanita itu,” terang Harry. Selanjutnya, Sandra diinterogasi untuk mengetahui tempat melakukan kegiatan layanan telepon seks tersebut. Setelah mendapat informasi dari Sandra, anggota Resmob Polres Metro Tangerang Kota meluncur ke Ruko Mutiara Karawaci Blok D26/27 kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, di mana Sandra bekerja sebagai operator premium call. Di sana, petugas menggerebek tempat tersebut dan mengamankan lima karyawan yang sedang melayani pelanggannya melalui telepon bernama Tati, Siska, Siti, dan Atin. Kemudian Myung Ha Moon yang mempunyai peran sebagai pemilik sekaligus pengelola jasa premium juga diamankan. Selain Myung Ha Moon, polisi menangkap RZ yang bertugas sebagai penyebar pesan singkat melalui internet dan hanphone menggunakan sebuah laptop. “Dari keterangan pelaku bahwa bisnis ini sudah beroperasi lebih dari lima tahun," jelas Harry. Dalam penangkapan tersebut, anggota polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kuitansi check in Hotel Narita, uang tunai Rp1 juta, 1 unit HP milik Sandra, 23 unit laptop berbagai merek, ribuan kartu perdana dari berbagai provider, 70 unit modem, 20 unit pesawat telpon, 1 lembar fotokopi surat keterangan layak operasi dari Departemen Postel, dan juga beberapa kartu tanda pengenal (KTP). Para pelaku meraup untung dari pulsa si korban yang sudah terprogram dari nomor premium 0809. Sementara seorang wanita yang bertugas sebagai operator premium mengatakan, harga dan tempat tidak pasti tergantung dari kesepakatan. “Biasanya tergantung tamu mau telepon aja atau bisa ketemuan habis telepon. Ya kalau lewat telepon kita rangsang tamu sampai selesai,” ujar wanita tersebut. Para tersangka pun dikenakan pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” ujarnya. (mg-9/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait