Spanduk Isyana Tabrak Aturan

Rabu 10-10-2018,04:36 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel, Selasa (9/10), memanggil pengurus partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ini dilakukan terkait maraknya spanduk caleg PSI bergambar Isyana Bagus Oka yang menyalahi aturan. Pemanggilan tersebut dilakukan guna meminta klarifikasi dari pengurus PSI. "Pemanggilan terkait temuan banyaknya atribut satu caleg saja atas nama Isyana Bagus Oka," ujar Ahmad Jazuli, Komisioner Bawaslu Tangsel, di kantor Bawaslu Tangsel. Jazuli menyebutkan, Bawaslu menemukan terdapat sekitar 15 titik atribut liar yang terpasang spanduk atau pun baliho milik Isyana Bagus Oka. Termasuk, yang terpasang tak jauh dari sekitar kantor Bawaslu Tangsel di Perumahan Bukit Nusa Indah, Serua, Ciputat. "Temuan APK PSI ada 15. Ini APK yang bukan dicetak oleh KPU," beber Jazuli. Jazuli mengatakan, berdasarkkan PKPU 23/2018 tentang Kampanye, setiap alat peraga kampanye yang dipasang oleh peserta pemilu, yakni partai politik akan difasilitasi oleh KPU. Adapun tambahan APK yang dibolehkan dipasang oleh partai, desainnya harus disampaikan ke KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu. "Jadi peserta pemilu itu adalah partai, bukan caleg. Sehingga yang boleh memasang APK tambahan adalah partai, tapi desainnya harus disampaikan dulu ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu," sebut Jazuli. Sementara itu, Sekretaris DPD PSI Tangsel Ferdiansyah yang ditemui usai memberikan keterangan di kantor Bawaslu Tangsel, mengakui jika calegnya masih belum tertib dalam melakukan pemasangan atribut kampanye. "Kami (datang) memberi klarifikasi. Kami tak membantah terkait dugaan pelanggaran tersebut. Dan, ini menjadi bahan kami ke depan untuk bersinergi. Kita sebagai partai baru harus lebih taat aturan," terang Ferdy. Selain melakukan pemanggilan terhadap PSI, kemarin, Bawaslu Tangsel juga memanggil dua partai politik lainnya yakni PDIP dan PKS terkait permasalahan serupa. Namun, kedua partai tersebut belum bisa memenuhi surat panggilan yang dilayangkan Bawaslu Tangsel. (mol/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait