Spesialis Pencuri Ditembak Polisi

Selasa 09-10-2018,04:33 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

KELAPA DUA – Tim Vipers Polsek Kelapa Dua berhasil mengungkap kasus pencurian di Toko 212 Mart, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Satu pelaku sudah ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Pencurian terjadi pada Kamis (4/10) malam. Kurang dari 24 jam setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku berinisial DIPS alias Kiting alias Kandar (23). Ia tertangkap di sekitaran Kelurahan Bencongan, Jumat (5/10) siang. Polisi terpaksa menembakkan timah panas ke kaki kanan Kiting, karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pelaku merupakan spesialis pencurian. Dalam beraksi, ia selalu bersama dengan laki-laki berinisial GJ, yang sampai saat ini masih diburu. Ironisnya, setiap beraksi selalu disertai kekerasan ataupun ancaman kekerasan, sehingga calon korban pada ketakutan. “Satu pelaku yang kita amankan berinisial DIPS alias Kiting, dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kakinya. Sementara satu pelaku lainnya masih kita lakukan pengembangan intensif,” ujar Ferdy saat rilis kasus di Mapolsek Kelapa Dua, Senin (8/10). Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah beraksi sembilan kali. Termasuk di wilayah hukum Polresta Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota. Kiting bersama GJ, dua kali mencuri di konter seluler, tiga kali mencuri di toko modern Alfamart, tiga kali menjambret telepon pintar (smartphone), serta terakhir di Toko 212 Mart. Adapun motif pelaku yaitu masalah ekonomi, karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain sejumlah sembako, satu buah tas selempang, sebilah celurit, satu buah korek api menyerupai senjata api, satu buah helm, dan satu setel pakaian. Kiting kini mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Kelapa Dua. Ia dijerat pasal 365 KUHP juncto pasal 65 KUHP. “Pelaku merupakan spesialis, sudah sembilan kali melakukan pencurian disertai kekerasan ataupun ancaman kekerasan. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Ferdy. (srh/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait