JAKARTA - Pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin. rombongan yang dipimpin ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara ini untuk menyampaikan Penyampaian Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2018. Mendampingi Presiden dalam kesempatan ini Menteri Keuangan Sri Mulyani, Seskab Pramono Anung, Mensesneg Pratikno, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Dalam pertemuan itu, BPK melaporkan telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp4,13 triliun pada semester I tahun 2018. Jumlah ini berasal antara lain dari penyerahan aset/penyeteron ke kas negara/daerah senilai Rp697 miliar, koreksi subsidi sebesar Rp2,88 triliun, serta koreksi cost recovery senilai Rp561,6 miliar. “Penyetoran ke kas negara dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Sedangkan koreksi subsidi diperoleh dari hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik (KPP) tahun 2017. Terkait dengan koreksi cost recovery, ini merupakan koreksi perhitungan bagi hasil dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS),” bunyi siaran pers itu seperti dilansir setkab.go.id, Kamis (4/10). Dalam IHPS I Tahun 2018 disebutkan bahwa selama periode 2003–30 Juni 2017, BPK telah menyampaikan 447 temuan pemeriksaan yang mengandung indikasi pidana kepada Kepolisan RI, Kejaksaan RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp45,65 triliun. “Dari temuan itu, instansi yang berwenang telah menindaklanjuti 425 temuan (95%) senilai Rp44,05 triliun,” ungkap laporan BPK itu. IHPS I Tahun 2018 merupakan ringkasan dari 700 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 652 LHP keuangan, 12 LHP kinerja, dan 36 LHP dengan tujuan tertentu. Terkait LHP keuangan, menurut BPK, hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BPK juga menyebutkan, pada Laporan Keuangan Kementerian Lembaga, jumlah opini WTP mengalami peningkatan dari 84% pada tahun 2016 menjadi 91% pada tahun 2017.(okz/dni) Dalam kesempatan itu, BPK juga menyatakan, akan mengaudit penyaluran dana bantuan untuk penanganan bencana gempa bumi di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah. "Semua bantuan pasti kita audit," Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara. Dia menjelaskan, BPK memang selalu melakukan pemeriksaan keuangan pada BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Namun mengenai penyaluran dana bencana maka dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. "Kita audit biasa tiap laporan keuangannya BNPB. Akan tetapi kalau nanti pas ada buat bencana seperti ini, ada pemeriksaan dengan tujuan tertentu, mulai bantuan, hingga pembangunannya seperti apa," jelasnya. Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp560 miliar untuk penanganan bencana gempa bumi di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah. Dana on call yang diminta BNPB tersebut telah cair pada hari Senin, 1 Oktober 2018. Dia menjelaskan, permintaan dana oleh BNBP tersebut memang sudah disetujui pada pekan lalu, tepatnya Sabtu, 29 September 2018. Sehingga hari ini dana pun cair. "Itu yang saya proses weekend kemarin begitu terjadi, hari Sabtu permintaan kita sudah approve dan proses penganggarannya," katanya di Kementerian Keuangan, Senin 1 Oktober 2018.(setkab/okz)
BPK Bakal Audit Penyaluran Dana Bantuan Bencana Donggala dan Palu
Jumat 05-10-2018,04:02 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :