Pedagang Bakso Jualan Sabu

Jumat 28-09-2018,07:29 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

KARAWACI – Keuntungan dari penjualan sabu memang lumayan besar. Banyak orang tergiur untuk melakoninya sebagai penjual. Saifullah misalnya yang sehari-hari berjualan bakso keliling. Sambil menjajakan bakso dia juga menjual sabu ke pelangganya. Namun, cara Saifullah mencari uang tambahan dari berjualan sabu terendus polisi. Ia pun diciduk Polsek Karawaci untuk mempertangungjawabkan perbuatannya melawan hukum. Cara ini rupanya tak hanya dilakukan Saifullah. Cecep Supriyadi dan Ari Kurnia juga melakukan hal serupa. Cecep merupakan tukang kopi keliling diringkus di Jalan Proklamasi, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci. Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan bahwa jembatan fly over Taman Cibodas kerap dijadikan transaksi narkoba. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut melalui tim unit narkoba langsung melakukan pemantauan ke lokasi. ”Anggota kami mencurigai satu tersangka Cecep Supriadi di lokasi jembatan. Kami kembangkan informasi. Diringkus juga rekannya Ari Kurnia,” ujar Abdul saat ungkap kasus, Kamis (27/9). Abdul mengatakan, setelah dimintai keterangan dari dua tersangka yang pertama ditangkap, polisi kemudian berhasil meringkus dua tersangka lainnya. ”Kami mendapati barang bukti narkoba di gerobak tukang bakso. Dan keduanya tidak melakukan perlawanan saat kami ringkus,” terangnya. Dalam keseharian, mereka berjualan narkoba di wilayah Tangerang dan Jakarta. ”Kami juga sudah mencurigai para tersangka sudah lama. Tetapi penangkapanya di bulan ini,” katanya. Terpisah, tersangka Saifullah mengaku menyambi jualan narkoba lantaran terhimpit utang. Sehingga terpaksa mengedarkan barang haram tersebut di Jakarta. ”Saya punya banyak utang. Untuk menutupi utang itu, saya dapat hasil jualan narkoba,” terangnya. Sementara itu, dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan Yamaha Mio, 1,32 gram sabu-sabu di Kecamatan Jatiuwung, 4,2 gram sabu-sabu di Kecamatan Karawaci dan 2,76 gram sabu-sabu di Jakarta Barat. Keempat tersangka dijerat Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara empat tahun. (raf/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait