Bandar dan Pengedar Sabu Dibekuk

Selasa 25-09-2018,03:45 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG- Dua bandar dan pengedar sabu digerebek Unit Reskrim Polsek Teluknaga di Kampung Kedung Bolang, Desa Muara, Jumat (14/9) lalu. Dari hasil penangkapan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp7,9 juta dan 24 gram sabu. Dua pelaku itu yakni, Suheri alias Gotun (33) warga Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, dan Firwandi alias Kiki (25) warga Kampung Suka Mulya, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga. Kapolsek Teluknaga AKP Dedi Herdian mengatakan, penangkapan bandar dan pengecer sabu itu bermula dari laporan warga yang mencurigai satu rumah di Kampung Kedung Bolang, Desa Muara, Kecamatan Teluknaga dijadikan tempat transaksi sabu. “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menggerebek Suheri selaku Bandar dan Firwandi selaku pengecer sabu,” katanya kepada awak media saat menggelar rilis di Mapolsek Teluknaga, Senin (24/9) Dedi mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah penyelidikan dianggap matang, Kanit Reskrim beserta angota Buser melakukan penggerebekan dilokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi sabu-sabu. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke komando Polsek Teluknaga untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kami mengamankan barang bukti berupa sepuluh paket kecil dan satu paket besar sabu berat brutto 21,64 gram, satu timbangan digital warna hitam, uang tunai sebesar Rp7,9 Juta, delapan paket kecil jenis sabu berat brutto 2,47 gram,” ungkapnya. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka terancam hukuman minimal lima tahun, maksimal dua puluh tahun penjara,” pungkasnya. Sementara itu, Firwandi mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut lantaran mesti memenuhi kebutuhan keluarganya. “Buat kebutuhan rumah, saya menyesal melakukannya,” ungkapnya. (rb)

Tags :
Kategori :

Terkait