Mantan Bos Pertamina Ditahan Kejagung

Selasa 25-09-2018,03:26 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA--Kejaksaan Agung hari ini menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan. Itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama kurang lebih lima jam. "Selama proses pemeriksaan penyidik berpendapat diperlukan tindakan paksa yaitu penahanan. Maksud tujuan karena sudah memenuhi syarat objektivitas dan subjektivitas dan agar perkara cepat selesai," ujar Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (24/9). Kata dia, Karen akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 24 September hingga 13 Oktober 2018 di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Hari ini tersangka Karen dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, sesuai usulan tim penyidik," sebut Adi. Sebelumnya, Karen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara sampai Rp568 miliar berdasarkan Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018. Adi menerangkan kasus ini bermula pada 2009 ketika Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG. Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai USD 31 juta. Ternyata setelah akuisisi berjalan, Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG itu ditutup, setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi. Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional. "Investasi berjalan kenyataannya tidak membeawa hasil. Rugi Pertamina lakukan investasi di BMG," tutur Adi. Dari hasil penyidikan, Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyim­pangan dalam proses pengusu­lan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan tersebut tanpa didukung feasi­bility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar USD 31 juta dan USD 26 juta atau setara Rp 568 miliar. "Intinya proses tidak berjalan sesuai ketentuan. Contohnya penelitian rill di lapangan dan persetujuan dewan komisaris," terang Adi. Atas keputusannya itu, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan korupsi ini bermula pada 2009. PT Pertamina (Persero) telah melakukan kegiatan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Pembelian itu berdasarkan Agreement for Sale and Purchase BMG Project pada 27 Mei 2009 senilai USD 31,9 juta. Dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan, tanpa adanya kajian kelayakan (feasibility study) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau final due diligence. Itu juga tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris. Akibatnya, perusahaan harus mengeluarkan uang sebesar USD 31,49 juta serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah AUD 26,8 juta yang tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada Pertamina guna penambahan cadangan dan produksi minyak nasional. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menetapkan BK, mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu Pertamina. Sementara itu, 67 saksi telah diperiksa.(dna/ce1/JPC)

Tags :
Kategori :

Terkait