CILEGON-Mafia gula rafinasi dibongkar. Badan Reserse Kriminal Mabes Polri membongkar upaya patgulipat penyalahgunaan izin edar dari pabrik gula rafinasi (gula industri) di Cilegon. Izin edar yang seharusnya mendapat kuota 6 ribu ton diubah menjadi 60 ribu ton. Selain pelanggaran terhadap kuota izin edar, polisi juga menemukan gula kristal rafinasi yang seharusnya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman justru dijual bebas ke masyarakat. Atas dasar itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial KPW selaku orang yang mendistribusikan gula itu ke pasaran. Tersangka bekerja sama dengan TW dari PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) dan ES dari PT MT. Namun, polisi baru menetapkan satu tersangka. “Menangkap seorang tersangka yang melakukan mark up atau melakukan pemalsuan dari seharusnya 6 ribu izin yang dia dapatkan, kuota dari izin itu 6 ribu diubah menjadi 60 ribu," kata Wadir Tipideksus Breskrim Polri Kombes Daniel Tahimonang Silitonga saat menggelar jumpa pers di lokasi pabrik PT PDSU, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Cilegon, Kamis (20/9). Ciri khas gula rafinasi, tampilannya cerah, putih bersih, dan kristalnya lebih kecil lembut. Gula jenis ini umumnya dipakai pada industri makanan, minuman, dan farmasi. Berdasarkan penelitian, gula rafinasi tidak baik bagi kesehatan jika dikonsumsi secara terus menerus. Gula rafinasi yang disalahgunakan izin edarnya tersebut sudah dipasarkan ke Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Dari PT PDSU, polisi mengamankan gula rafinasi siap kirim sebanyak 340 ton dan di Jatim dan Jateng sebanyak 100 ton. “Yang kita amankan di sini yang belum terkirim itu ada sekitar 340 ton tapi yang di Jawa kita amankan sekitar 100 ton yang ada di toko-toko atau di warung ataupun di tempat penjualan,” jelasnya. Daniel mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memalsukan izin kuota yang seharusnya 6 ribu ton menjadi 60 ribu ton. Kuota itu dipenuhi oleh importir bekerja sama dengan tersangka. “Oleh karena itu diberikanlah oleh pabrik ini dan ternyata diselewengkan, bukan ke industri-industri tapi juga ke konsumen-konsumen umum," kata dia. Sejauh ini, polisi masih menetapkan satu tersangka. Petugas kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan masih melakukan penyelidikan untuk memburu tersangka lain. “Nanti akan kita umumkan berikutnya untuk itu (tersangka lain) masih kita lakukan pendalaman lebih lanjut. Tapi ada indikasi tersangka yang kita tahan sekarang ini, 'saya tidak bekerja sendiri saya dapat begini, begini, begini',” tuturnya. Akibat penyelewengan peruntukan gula rafinasi itu, mengakibatkan harga gula menjadi tidak terkontrol. Akibatnya, petani tebu pun menjerit. Bagaimana rekayasa dokumen impor gula bisa dilakukan? Dia menjelaskan bahwa karena harganya murah dibanding yang ada di pasaran. Permintaan gula rafinasi yang dijual KWP ini tinggi. “6 ribu ton dirasa tidak cukup, lalu oknum PT PDSU memandu KWP untuk menambah kuota,” urainya. Tidak hanya keterlibatan dari oknum PT PDSU, dia mengatakan bahwa pendalaman juga dilakukan terkait pihak lainnya. “Ya, kami masih kejar lagi lainnya, oknum nih,” tuturnya. (jpg/bha)
Mafia Gula Terbongkar di Cilegon
Jumat 21-09-2018,03:50 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :