Didemo Guru, Pemprov Tunda Pendaftaran CPNS

Rabu 19-09-2018,06:21 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG-Gara-gara didemo ribuan guru honorer K-2, Pemprov Banten mengajukan penundaan pembukaan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang sedianya dibuka hari ini, Rabu (19/9). Penundaan dilakukan untuk mengakomodasi pegawai honorer agar mendapat jatah formasi sebagai calon abdi negara. Ribuan pegawai honorer yang tergabung dalam Forum Honorer K-2 ini berunjukrasa di depan gerbang KP3B, Kota Serang, Selasa (18/9). Massa yang mayoritas sebagai guru itu juga menuntut pemerintah daerah di Banten menolak formasi CPNS untuk kategori umum. Aksi yang dimulai pukul 09.00 WIB itu diwarnai berbagai orasi dari perwakilan K-2 tiap kabupaten/kota. Selama hampir 30 menit, Pj Sekda Banten Ino S Rawita beraudiensi dengan pengunjukrasa di aula Setda Provinsi Banten. Hasil audiensi diumumkan langsung oleh Ino di hadapan ribuan honorer K-2 dengan menaiki mobil pengeras suara sekitar pukul 12.00 WIB. “Kami akan keluarkan surat (penundaan pengumuman pendaftaran CPNS) itu,” katanya. Kepada wartawan, Ino mengatakan, tuntutan para pegawai honorer yang paling utama adalah pembatalan pembukaan pendaftaran CPNS pada hari ini (kemarin). Pendaftaran baru bisa dibuka setelah adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 36 dan 37 Tahun 2018 direvisi. “Itu harus diperjuangkan oleh semua pihak. Oleh karena itu saya sepakat, mungkin nanti dengan Pak Gubernur untuk membuat surat itu. Apa yang disampaikan honorer memang harus diperjuangkan,” kata Ino. Menurutnya, hal itu memang perlu dilakukan agar para honorer memiliki peluang untuk mengikuti seleksi CPNS. Sebab, saat ini banyak dari mereka terbentur dengan aturan batasan usia pendaftaran CPNS, maksimal 35 tahun. “Kenapa? Supaya nanti teman-teman (honorer) ini jangan tidak terakomodir mengenai (batasan) umur (mendaftar CPNS) dan sebagainya,” jelasnya. Selain menerbitkan surat permintaan penundaan pendaftaran CPNS, pemprov juga mengimbau agar pemerintah kabupaten/kota di Banten mengikuti hal yang sama. “Malam ini (kemarin malam-red) sudah dikirim karena waktunya mungkin mepet. Ada pun yang lain-lainnya sesuai kewenangan kabupaten/kota untuk buat surat juga mengenai hal ini,” kata mantan Pj Bupati Lebak itu. Asda III Setda Provinsi Banten Samsir mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi dari honorer. “Mudah-mudahan surat selesai disampaikan sebelum peraturan yang mengatur terhadap CPNS diubah karena ada kesempatan untuk honorer mendaftar,” ujarnya. Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, pada dasarnya sangat setuju agar keberadaan honorer dituntaskan. Akan tetapi hal itu terhalang oleh kewenangan terbatas yang dimiliki Pemprov Banten. “Sangat setuju untuk segera dituntaskan karena bagi kami ini menjadi sesuatu yang menggantung. Kalau tidak ada penyelesaian artinya menjadi beban kita. Sayangnya kami memiliki kewenangan yang terbatas, ya sudah kita sama-sama dorong penyelesaian,” kata Komarudin. Di samping penyelesaian honorer agar diangkat menjadi CPNS, Komarudin mengaku, pemprov juga selalu memperjuangkan kesejahteraan honorer. “Sekarang pemprov punya pergub (peraturan gubernur) di mana honorer di lingkungan pemprov ditanggung biaya BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Soaial) Ketenagakerjaannya,” katanya. Ketua Forum Honorer K-2 Provinsi Banten Karno mengaku, penolakan terhadap pembukaan pendaftaran CPNS kategori umum adalah hal memang harus dilakukan. Sebab, honorer merasa telah dibohongi oleh pemerintah pusat. “Kita pernah ada rapat dengar pendapat dengan Menpan-RB, BKN (Badan Kepegawaian Daerah), KASN (Komisi Aparatur Negara) pada 10 Oktober 2016. Bahwa pernah menyampaikan sebelum K-2 selesai atau revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 diundangkan (selesai), tidak akan mengangkat (CPNS kategori umum). Tapi sekarang ternyata ingkar,” kata Karno. Menurut Karno, keinginan untuk ikut seleksi pun telah dijegal dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2006 dengan adanya pembatasan usia maksimal 35 tahun. “Undang-Undang ASN juga sama, pasal 131 poin a itu pokoknya harus tes, umurnya 35 tahun ke bawah dan sarjana. Dari total 12.500 honorer K-2 di Banten hanya sebagian kecil yang bisa ikut tes karena terbentur aturan usia,” jelasnya. Ia mengaku heran mengapa honorer begitu sulit untuk diangkat menjadi CPNS. Padahal dari sisi loyalitas, dengan penghasilan minim para honorer mampu mengabdi hingga belasan tahun. “Padahal kita mengabdi minimal lebih dari 15 tahun,” ujarnya. Perwakilan honorer dari Kabupaten Tangerang Nurhanah sampai menangis saat menceritakan nasibnya sebagai honorer. Ia mengeluh honor yang awalnya Rp1,5 juta dipotong setengahnya karena aturan baru. “Ada diskriminasi karena hak honorer diabaikan pemerintah. Anak saya sekolah enggak bisa bayar,” kata Nurhanah dengan mata berkaca-kaca. Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan dirinya memahami apa yang dirasakan apa honorer K-2 tersebut. Mereka sudah bekerja bertahun-tahun, tetapi nyatanya kesempatan untuk menjadi CPNS ditutup oleh pemerintah. Alasannya mereka tidak bisa mendaftar gara-gara tidak memenuhi kriteria usia maksimal 35 tahun. “Sebaiknya (pendaftaran CPNS baru, Red) ditunda dulu. Karena di daerah sudah ramai,” katanya di Jakarta kemarin (18/9). Menurut Unifah PGRI sudah berupaya mendampingi para honorer K-2 untuk menyuarakan aspirasinya ke pemerintah. Termasuk menggunakan cara-cara yang baik. Menurut Unifah pemerintah harus memiliki komitmen untuk menyelesaikan nasib para guru honorer tersebut. Dia menegaskan jika pemerintah sudah mentok tidak bisa mengangkat guru honorer K-2 itu menjadi CPNS, masih ada skema-skema lain yang bisa diambil. Cara yang bisa diambil pemerintah adalah segera mengeluarkan regulasi pengangkatan honorer K-2 itu menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sayangnya hingga saat ini peraturan pemerintah (PP) landasan untuk pengangkatan honorer K-2 menjadi PPPK tidak kunjung diterbitkan. Skenario penuntasan guru honorer K-2 berikutnya adalah dengan menghidupkan kembali Peraturan Pemerintah (PP) 48 tahun 2005. Di dalam PP tersebut ada skema pengangkatan tenaga honorer K-2 menjadi tenaga kontrak di pemerintah daerah (pemda). “Skema ini tidak membebani pemerintah pusat,” jelasnya. Unifah menuturkan yang dituntut para tenaga honorer K-2, baik guru maupun profesi lainnya, adalah kejelasan status. Selama ini para guru honorer K-2 sudah menambal kekurangan guru di sekolah negeri. Dia menjelaskan adanya aksi mogok mengajar oleh guru honorer, dikabarkan membuat sejumlah sekolah diliburkan. Kondisi ini lantas membuka fakta bahwa guru di Indonesia hingga saat ini masih kurang. Kalaupun ada pihak yang menyebutkan bahwa guru di Indonesia berlebih, Unifah mengatakan skema menghitungnya perlu dikaji ulang. “Jika dihitung guru PNS dengan guru honorer, memang banyak,” katanya. Namun pemerintah harus fair ketika memasukkan guru honorer dalam perhitungan jumlah guru nasional, juga harus memperhatikan kesejahteraannya. (tb/ang/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait