SERANG-Aktivis antikorupsi Banten Bersih meminta Pemprov Banten dan pemerintah kabupaten/kota segera memecat pegawi negeri sipil (PNS) atau sekarang disebut aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat korupsi. Hal itu merupakan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi. Seperti dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Provinsi Banten ada 70 PNS yang sudah dinyatakan pengadilan terbukti korupsi dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dari puluhan PNS itu, 17 PNS bekerja di Pemprov Banten dan 53 PNS yang bekerja di Kabupaten dan Kota di Banten. Mereka saat ini belum dipecat dan masih menerima gaji. Koordinator Banten Bersih, Gufroni mengatakan, pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat ASN yang terlibat korupsi. Pihaknya juga mendorong agar nama-nama ASN yang tersangkut kasus korupsi diumumkan ke publik. “Hal itu dilakukan agar rakyat tahu siapa saja mereka, khususnya nama-nama ASN yang terlibat korupsi di Banten. Ini juga bertujuan untuk mendorong pelayanan publik dan berintegritas, serta keterbukaan informasi publik. Agar ke depan tak ada lagi PNS yang terbukti korupsi masih berstatus PNS aktif dan masih menikmati uang APBN/APBD,” kata Gufroni kepada wartawan, Senin (17/9). Diakui Gufroni, pihaknya sangat menyesalkan ada ada puluhan ASN di Banten yang tersangkut kasus korupsi, namun masih menikmati uang negara sebagai ASN. “Sudah terbukti bersalah melakukan korupsi berdasar putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, atau inkracht, ternyata masih menikmati uang negara sebagai PNS atau ASN,” ujarnya. Kondisi tersebut, menurut Gufroni, menunjukkan bahwa agenda reformasi birokrasi tidak berjalan maksimal. “Tidak sejalan dengan agenda reformasi. Alih-alih mewujudkan pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), justru negara seolah melakukan pembiaran dan tutup mata akan realitas yang terjadi,” ujarnya. Pemecatan harus segera dilakukan guna memberikan efek jera bagi ASN yang lain. Kalau tidak, hal ini dianggap akan memberi angin segar bagi ASN untuk korupsi. “PNS yang korup itu harus mengembalikan uang/gaji yang selama ini mereka masih terima setelah dinyatakan terbukti korupsi. Bila tidak mau, sita aset kekayaannya untuk mengganti uang dalam bentuk gaji yang mereka nikmati selama itu,” katanya. Sebelumnya, Kepala Inspektorat Banten E. Kusmayadi mengatakan, pada Senin (17/9), akan melakukan pengecekan terhadap surat edaran dari Kemendagri. Berdasarkan data yang didapat, setidaknya terdapat 17 PNS Pemprov Banten yang terlibat korupsi dan berkekuatan hukum tetap. “Kita akan lakukan pengecekan, suratnya juga baru dikeluarkan oleh Kemendagri. Saya juga baru dapat (pesan) Whatsapp (WA) dari Pak Sekda untuk memerintahkan dilakukan pengecekan oleh Inspektorat,” kata Kusmayadi. Mengenai jabatan dan penugasan terhadap 17 ASN itu, Kusmayadi mengaku tidak begitu hafal. Meski begitu, Inspektorat dalam waktu dekat ini akan melakuakn tindak lanjut surat edaran menteri. Terpisah, Pj Sekda Banten Ino S. Rawita membenarkan 17 ASN di Pemprov Banten terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Meski begitu, ia mengaku, daftar nama yang dikeluarkan Kemendagri kasusnya sudah sejak awal berdirinya Pemprov Banten. “Kalau (ASN) yang lain ada juga yang sudah pensiun tapi baru diputus inkrah," kata Ino saat dihubungi melakui telepon, kemarin. Saat didesak lebih jauh, siapa saja tiga ASN yang belum diberhentikan namun sudah diputus bersalah oleh pengadilan, Ino mengaku tidak hafal. "Kaya ada kasus waktu jaman Kesra, kasus hibah dan sebagainya itu," ujarnya. “Tapi mungkin sudah (SK pemberhentian) ditandatangani sama Pak Gubernur. Yang jelas kita tunggu keputusan dari Pak Gubernur. Tapi kalau mau jelas tanya ke BKD,” sambungnya. Mengenai ASN yang terbukti korupsi namun masih menerima uang pensiun, Ino menjelaskan, jika yang bersanngkutan saat mengikuti proses hukum sudah mengajukan pensiun dini. "Jadi sebelum inkrah (putusan tetap) pensiun. Jadi masih terima (pensiun),” katanya.(tb/bha)
Pemprov Diminta Umumkan PNS Korup
Selasa 18-09-2018,04:02 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :