Pembunuh Sopir Taksi Ditangkap

Selasa 18-09-2018,03:27 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Kerja keras polisi membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Tangerang berhasil menangkap pelaku pembunuhan sopir taksi ekspres, R Bernhard Indrajaya. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan sekitar 40 hari. Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, pelaku pembunuhan sopir taksi ekspres terdiri dari dua orang. Satu pelaku berinisial RAP ditangkap di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (10/9) malam. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Sabilul menuturkan, kasus itu berawal saat polisi menemukan satu unit mobil merek Wuling nopol B-1039-PUA, di Kampung Cibugel, Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Senin (30/7) lalu. Mobil tersebut diketahui digunakan sebagai jasa angkutan orang, yakni taksi ekspres. Keesokan harinya, Selasa (31/7), polisi menemukan mayat laki-laki, di Kampung Cirengit, Desa Pasirmuncang, Kecamatan Jayanti. Mayat tersebut diduga sebagai sopir taksi ekspres yang ditemukan di Desa Cibugel. Polisi juga menemukan sejumlah luka bekas kekerasan pada mayat. Lantaran semakin curiga, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sementara jenazah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi. “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, anggota Satreskrim berhasil menangkap satu tersangka berinisial RAP alias A, di Kabupaten Bogor, Senin malam. Ternyata saat diinterogasi, pada saat melakukan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia tersebut, tersangka bersama seseorang berinisial EJS,” jelas Sabilul saat rilis di Mapolresta Tangerang, Senin (17/9). Dia mengatakan, pelaku berinisial EJS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun modus operandi kedua pelaku yaitu menyewa taksi ekspres. Tak lama setelah kendaraan melaju, tiba-tiba para pelaku menjerat leher korban dengan tali sepatu dan sabuk pengaman. Tidak hanya itu, korban juga dipukul pada bagian wajah, serta mengangkat dan membuang mayat korban. Sabilul mengungkapkan, semula kedua pelaku sempat berkeinginan menjual mobil yang dirampok. Mobil warna putih itu dibanderol Rp20 juta sampai Rp40 juta. Tawar-menawar pun terjadi, sampai sepakat pada angka Rp15 juta. Namun calon pembeli mengurungkan niat, lantaran melihat adanya mayat di mobil tersebut. RAP dan EJS pun panik dan meninggalkan mobil itu. Pada kesempatan itu juga, Polresta Tangerang mengeskpos hasil Operasi Jaran Kalimaya 2018, dalam kurun 6-15 September. Walhasil, sebanyak 35 sepeda motor diamankan dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang. Satu di antara pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut terpaksa ditembak. “Saat ditangkap, pelaku tersebut melakukan perlawanan. Dia juga membawa senjata tajam dan senjata api rakitan yang berbahaya. Senjata api yang digunakan memiliki peluru, sehingga pelaku kita tembak hingga mati,” ucap Sabilul. (srh/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait