Puluhan Hakim Polisikan KY

Selasa 18-09-2018,03:11 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA- Tulisan juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi di media massa yang menyebutkan puluhan hakim yang tergabung dalam Persatuan Warga Tenis Pengadilan (PWTP) terlibat pungutan liar berujung bermasalah hukum. Puluhan hakim mendatangi Diskrimum Polda Metro Jaya untuk melaporkan tuduhan KY. Laporan itu dipicu tudingan Farid terhadap Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) melakukan pungutan sebesar Rp 150 juta untuk menggelar turnamen tenis di Denpasar, Bali. Juru Bicara PWTP, Suhardi menegaskan tuduhan Farid adalah fitnah. Menurutnya, tudingan pungutan KY tidak mendasar. Ia pun menepis fitnah bila PTWP melakukan tindak pungutan liar. "Kami semua merasa dicemarkan. KY dalam hal ini sudah memfitnah. Tidak ada pungutan seperti itu,” ucap Suhardi usai melapor di Polda Metro Jaya, Senin (17/9). Suhardi menjelaskan, KY sudah membuat tuduhan tak mendasar bahwa acara tenis yang memperebutkan Piala Mahkamah Agung (MA) pada 10-15 September 2018 di Bali sarat dengan pungli. Bahkan, KY dalam hal ini mengada-ada tentang tudingan bahwa setiap Ketua Pengadilan Tingkat Banding memungut uang sebesar Rp 150 - 200 juta untuk menyukseskan turnamen tersebut. "Ada 64 hakim Ketua Pengadilan Tingkat Banding di empat lingkungan seluruh Indonesia melaporkan KY. Di antaranya yang melaporkan adalah Ketua Pengadilan Tinggi, Pengadilan Agama, Ketua Pengdilan PTUN dan Ketua Pengadilan Militer," tegas Suhardi. Menurut Suhadi, turnamen tenis yang digelar PTWP menggunakan dana iuran dari setiap anggota sebesar Rp 60 ribu tiap bulan. Dana iuran ini telah disepakati dalam kongres dan telah berlangsung rutin sejak puluhan tahun yang lalu. "Ditentukan dalam kongres PTWP bahwa program kerja yang harus dijalani setiap masa pengabdiannya itu adalah menyelenggarakan tenis secara nasional dan ini sudah dari tahun 50-an sudah terselenggara seperti ini," ujarnya. Atas tudingannya itu, Farid diduga melakukan penistaan terhadap PTWP selaku organisasi himpunan para para hakim di seluruh Indonesia, pencemaran nama baik melalui media cetak dan online yang terdapat pada media cetak. "Itu komerntar dari yang bersangkutan nggak benar, makanya kita merasa dicemarkan difitnah tidak ada pungutan seperti itu terutama dalam muatan di Kompas pada hari Rabu 12 September 2018," tegasnya. Lebih lanjut prihal pernyataan itu diungkapkan secara pribadi atau lembaga, ia menegaskan kalau hal itu tengah ditangani oleh kepolisian. "Nah itu yang dipertanyakan. Menurut Kompas menurut keterangan yang bersangkutan yang didapat di Jakarta. Apakah nama pribadi atau lembaga penyidik yang akan menentukan," pungkasnya. Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/4965/IX/2018/PMJ Dit Reskrimum dan LP/4966/IX/2018/PMJ Dit Reskrimum. Farid terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 huruf A ayat 2 dan atau pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.(wiw/JPC)

Tags :
Kategori :

Terkait