Bebas dari LP, Jual Sabu Lagi

Jumat 14-09-2018,04:55 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG-Setelah bebas dari penjara, HY memulai dengan kehidupan baru. Menjual pakaian. Namun, uang yang didapat tak bisa menutupi biaya hidup sehari-hari. Ia memutuskan kembali berbisnis barang haram. Narkoba. Tiga bulan menjadi bandar, HY mampu menjual sabu sebanyak 4 kilogram. Sudah pasti, ratusan juta rupiah mengalir ke kantongnya. Apes. Sepak terjangnya tercium polisi. Warga Kecamatan Cipondoh ini, diciduk satuan reserse narkoba Polres Metro Tangerang Kota. Barang bukti yang disita, lumayan besar 1,5 kilogram. Jika diuangkan sekitar Rp 2,2 miliar. "HY merupakan residivis dengan kasus yang sama di tahun 2013. Pelaku juga merupakan banar besar dengan jaringan Tangerang hingga Jakarta Timur, yang diduga dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan, Kamis (13/9). Menurut Harry, pelaku menjadi bandar narkoba sudah tiga bulan lamanya. Selama itu, HY sudah berhasil menjual lebih dari 4 kilogram sabu di wilayah Tangerang dan Jakarta. HY mengatakan, dirinya terpaksa mengedarkan barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sejak bebas dari lembaga pemasyarakatan (LP), ia tak punya pekerjaan tetap. "Setelah saya keluar penjara waktu itu, saya bekerja di tempat penjualan baju. Tapi tidak bisa menutupi hidup sehari-hari. Jadi saya kembali mengedarkan itu," ucap HY Harry Kurniawan memaparkan, sejatinya aktivitas HY yang menjadi bandar sabu sudah terdeteksi oleh warga Neroktog, Kelurahan Pinang, Kecamatan Cipondoh. Warga lantas melapor ke polisi. Satuan reserse narkoba Polres Metro Tangerang Kota turun ke lapangan. Mengawasi gerak-gerik HY. Di saat tepat, polisi lantas menggerebek rumahnya. Di dalam rumahnya, di wilayah Kecamatan Cipondoh, polisi menemukan barang bukti narkoba seberat 1.525 gram, yang dikemas oleh pelaku di dalam empat kotak bungkus kue dan tiga kantong plastik teh. Selain meringkus pelaku, sambung Harry, petugas juga berhasil mengamankan enam paket sabu yang siap edar di tempat tinggal HY yang didapatkan dari RB. Polisi masih memburu RB. "Pelaku ini merupakan bandar besar dan cara mengedarkannya melalui orang-orang yang menjadi bawahanya hingga mereka kembali menjual ke pengecer. Dari pengakuan pelaku, barang haram itu dijual ke wilayah Jaktim, Jakbar, dan Kota Tangerang. Untuk RB sendiri, masih kami kejar," jelas Harry. Hasil pemeriksaan sementara, Harry menjelaskan, pelaku diduga memasok barang haram tersebut ke dalam Lapas Tangerang. "Baru kemarin kita tangkap, masih kita dalami apakah ada kaitannya HY ini dengan yang ada di Lapas Tangerang. Selain itu, kita juga sedang dalami bandar di atasnya apakah ada jaringan internasional atau jaringan-jaringan besar lainnya," papar Harry.  "Tersangka kami tangkap dan dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup," kata Harry.(mg-11)

Tags :
Kategori :

Terkait