Teller Kuras Rekening Nasabah

Kamis 13-09-2018,06:29 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG-Gara-gara kartu ATM hilang, isi rekening Verawati terkuras. Dari semula Rp 44 jutan, tinggal Rp47 ribu. Ternyata biang keroknya pria berinisial FFR, karyawan salah satu bank BUMN. Pria itu, kini meringkuk di tahanan Polsek Kota Tangerang. Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono menjelaskan, FFR bekerja di bagian teller BNI kantor cabang pembantu Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Kasus berawal ketika kartu ATM BNI milik Verawati hilang di sekitaran Bandara Soekarno-Hatta. Kartu tersebut kemudian ditemukan seorang petugas keamanan bandara. Sekuriti tersebut lantas menitipkannya ke tersangka. “Jadi pelaku ini adalah seorang karyawan BNI cabang Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku ini dititipin kartu ATM milik korban dari sekuriti bandara. Tapi, tersangka justru tergiur untuk membobol isi rekening milik korban, menggunakan ATM tersebut,” kata Ewo Samono, kemarin (12/9). Tersangka kemudian menggunakan komputer di kantornya untuk membuka data rekening dan ATM korban. Hingga akhirnya, warga Kecamatan Periuk, Kota Tangerang itu mendapatkan PIN ATM korban. Emo menegaskan, Frans menggunakan kartu ATM tersebut, membeli dua unit handphone di Mal Tangcity dengan cara debit. Tersangka mengaku menjalankan aksinya seorang diri. Di kemudian hari, Verawati mengecek saldo pada rekeningnya dan mendapati tabungannya tersisa Rp47.000. Padahal sebelumnya korban memiliki tabungan sebesar Rp 44 jutaan dan telah meminta untuk memblokir ATM. Setelah dilakukan pengecekan transaksi diketahui bahwa ATM miliknya telah digunakan orang lain, untuk berbelanja dua unit handphone bermerek Iphone X di Focus-HO Cellular yang terletak di Mal Tangcity. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tangerang. Dari hasil penyelidikan, tersangka kemudian ditangkap saat hendak menjual ponsel di Mal Tangcity bersama istrinya. “Kami tangkap pada 9 September, ketika dia mau menjual ponselnya di tempat semula dia membeli handphone. Tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk membayar utang dan ingin membahagiakan istrinya,” ucap Ewo. Polisi menyita dua unit ponsel merek Iphone X yang dibeli menggunakan uang dari hasil kejahatan tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua lembar rekening koran serta satu unit ponsel Samsung Note 9. Polisi masih terus mengembangkan penyidikan guna mencari kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 362 junto 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.(mg-11/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait