Lahan Rawa Bisa Dibeli Pemkot

Jumat 28-04-2017,08:22 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG – Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih merumuskan revisi tata ruang di Kota Tangerang. Tim ini akan membela hak perdata masyarakat. Artinya warga pemilik lahan yang tanahnya telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau, fasilitas umum atau karena faktor tertentu yang berakibat pemilik tidak bisa memanfaatkan lahannya, akan diganti rugi Pemkot. Maksimal dalam kurun satu tahun setelah RTRW disahkan, warga akan menerima ganti rugi. Anggota Pansus RTRW Siti Hayani menjelaskan, DPRD mengusulkan supaya Pemkot membayarkan ganti lahan milik warga yang ditetapkan menjadi jalur RTH. “Sesuai semangat pansus ini, untuk membela hak perdata warga yaitu para pemilik lahan,” ungkap anggota dewan yang akrab disapa Yuyun ini. Ia menjelaskan, pembayaran ganti rugi sangat beralasan. Sebab selama ini mereka sama sekali tidak bisa memanfaatkan lahan mereka untuk hunian atau tempat usaha. “Jadi alangkah bijaksana bila Pemkot membayar lahan warga tersebut,” tutur Yuyun. Namun ia menekankan, supaya Pemkot menelisik ulang terkait status kepemilikan lahan. Maksudnya,bila tanah tadi benar milik warga. Dibuktikan dengan  dokumen yang valid. Pemilik lahan yang bakal menerima ganti rugi yaitu mereka yang memiliki tanah rawa atau di daerah yang rentan banjir atau di sekitar jalur saluran udara tegangan tinggi (Sutet) . “Maksudnya rawa tersebut akan difungsikan sebagai daerah resapan. Untuk menghindari banjir,” katanya. Meski pemilik memaksa untuk dibangun mendirikan bangunan, namun akan sulit mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). “Makanya kedepan Pemkot diminta untuk mengganti rugi lahan seperti itu,” tutur Yuyun. Warga juga bisa menerima ganti rugi, bila ternyata lahan miliknya dijadikan sarana umum. Seperti jalan, saluran air dan sebagainya. “Mudah-mudahan dengan disahkannya Perda RTRW, dapat mengakomodir warga pemilik lahan yang tidak bisa memanfaatkan hak miliknya. Karena terbentur aturan RTRW tadi,” tandas Yuyun. Seorang warga selaku ahli waris atas Jalan A Caherudin, Iie Suhrowardi, menyambut baik revisi Perda RTRW ini. “Kami berharap, Pemkot segera mengganti rugi lahan milik keluarga kami, yang sudah puluhan tahun dijadikan sebagai jalan umum. Sebab hingga kini, Pemkot melarang keluarganya menutup jalan untuk dijadikan tempat usaha,” ungkap Iie. Ia berharap, kiranya Pemkot bisa segera mungkin membayar ganti rugi lahan yang sudah digunakan untuk keperluan umum tersebut. (tam)

Tags :
Kategori :

Terkait