JAKARTA-Fenomena rokok elektrik atau vave memang tengah mewabah anak muda zaman sekarang. Tak hanya anak muda, kalangan tua juga tak jarang menggunakan vave sebagai bentuk gaya hidup. Namun, trend tersebut dimanfaatkan sindikat pengedar narkoba jenis ganja.
Adalah pria berinsia AA (20) yang mengedarkan cairan untuk vave, bercampur narkoba jenis ganja. Aksinya terendus petugas dan kini dia harus berurusan dengan polisi. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, mereka menangkap AA pada 17 Maret 2017 lalu di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di mana pelaku telah menjalankan bisnis haramnya itu selama enam bulan terakhir. "Dari hasil laboratorium, seratusan botol berisi cairan rokok elektronik yang disita dari tangan tersangka berinisial AA (20) itu positif mengandung zat narkoba golongan satu," kata dia di Polres Metro Jaksel, Kebayoran Baru, Selasa (21/3). Menurut dia, apa yang mereka ungkap ini adalah bentuk kejahatan modus baru. Di mana sebelumnya pengedar ganja hanya menjualnya dalam bentuk kering untuk dibakar seperti rokok biasa. Lanjut perwira menengah ini menerangkan, pelaku membuat cairan rokok elektrik itu dengan belajar dari internet. "Cairan yang biasa, lantas dicampur dengan cairan ganja lalu dikemas dan diberikan rasa sesuai selera," kata dia. Per botol yang berukuran 10 mililiternya, pelaku menjual dengan harga Rp 210 hingga Rp 225 ribu. Dalam memasarkannya, pelaku enggan secara terang-terangan, tapi hanya bertransaksi online. "Pelaku menawarkan lewat situsnya www.HND.com, di sana konsumen bisa memilih rasa apa saja, seperti buah-buahan," kata dia. Di situs itu sendiri kata Vivick telah terdapat kode untuk rasa yang akan ditawarkan. Kebanyakan pembelinya adalah anak muda yang biasa memakai vave. Meski telah menangkap seorang pelaku, dia berkata, tak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya. Mengingat pelaku memproduksi sendiri di rumah atau home industry. Polres Metro Jaksel juga kata dia membidik tempat jual vave atau liquid lainnya yang mencurigakan. Terlebih dijual secara diam-diam atau online. "Kalau yang terbuka mungkin tidak ya, tapi tetap diwaspadai," sambungnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dibidik dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Permenkes Nomor 2 tahun 2017 yang ancaman pidananya mencapai 20 tahun penjara. (elf/JPG)Beredar Liquid Vave Dicampur Ganja
Selasa 21-03-2017,11:26 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,22:17 WIB
Atasi Kemacetan, Pemkab Buka Akses Jalan
Selasa 21-04-2026,12:24 WIB
SDN Jurumudi 4 Hadirkan Program Durian dalam Giat Serasi
Selasa 21-04-2026,12:18 WIB
SDN Daan Mogot 3 Bangkitkan Semangat Siswa Sebelum Pelaksanaan TKA
Selasa 21-04-2026,12:22 WIB
Alasan SDN Cipondoh 5 Terapkan Budaya Bersepeda ke Sekolah, Tekan Biaya Transportasi hingga Soal Kesehatan
Selasa 21-04-2026,21:25 WIB
Intan Nurul Hikmah Perempuan Tangguh, Di Balik Laju Perubahan Kabupaten Tangerang
Terkini
Selasa 21-04-2026,22:17 WIB
KDMP Desa Benda Siap Tampung Produk Lokal
Selasa 21-04-2026,22:17 WIB
Atasi Kemacetan, Pemkab Buka Akses Jalan
Selasa 21-04-2026,22:15 WIB
Gelar Pasar Murah Rayakan HUT ke-19
Selasa 21-04-2026,22:14 WIB
PMI Mekar Baru Dipulangkan dari Abu Dhabi, Pemkab Tangerang Pastikan Penanganan Medis SA Berlanjut
Selasa 21-04-2026,21:43 WIB