JAKARTA - Pemerintah berencana mengatur harga rumah subsidi yang dikhususkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Nantinya harga rumah subsidi tersebut diyakininya akan lebih rendah dibandingkan saat ini. Direktur Evaluasi Bantuan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arvi Argiantoro mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun aturannya yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakayta (Permenpu). Permen ini sendiri rencananya akan dikeluarkan pada bulan November mendatang. Aturan ini nantinya akan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan yang akan habis pada tahun ini. Sedangkan aturan baru ini akan berlaku selama lima tahun kedepan atau habis pada tahun 2024 mendatang. "Harga rumah subsidi. Sekarang kan harga rumah subsidi berdasarkan PMK dan PermenPUPR, itu berlaku sampai 2018. Nanti 2019 sampai 2024," ujarnya dalam acara diskusi Indonesia Housing & Creative Forum, bertajuk 'DP KPR 0 Rupiah Dongkrak Kebangkitan Properti Generasi Milenial', di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta, Selasa (4/9). Lewat aturan baru ini, nantinya harga rumah subsidi akan lebih detail lagi. Sebab, harga rumah subsidi khusus MBR ini akan terbagi lagi menjadi dua golongan. "Nanti kita coba bedakan kelas dari MBR karena kan MBR ada MBR yang bawah, ada yang tengah ada atas. Nanti akan kita buat rumah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu," ucapnya. Menurutnya, alasan harga rumah subsidi akan dibedakan kembali karena ada beberapa kelas masyarakat yang masih sulit memiliki rumah. Meskipun harga Rp140 juta sudah cukup terbilang murah. Sebab menurutnya, pendapatan masing-masing kategori MBR tidaklah sama. Bahkan ada beberapa yang masuk kategori MBR justru memiliki gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR). "Karena kemampuan mereka beda beda. Sekarang kan masih dibuat satu harga. Makanya golongan MBR bawah belum bisa manfaatkan ini," jelasnya. Ada beberapa skema yang sudah pihaknya siapkan. Pertama adalah skema khusus MBR menengah yang nantinya akan dipisahkan. Masyarakat menengah yang dimaksud adalah seperti generasi milenial yang menurutnya sudah memiliki penghasilan yang cukup. Sedangkan untuk harganya tentu akan jauh lebih mahal dibandingkan MBR kelas bawah. Sebab, luas rumahnya juga nanti akan dibedakan. "Mungkin nanti itu bisa masuk dalam MBR. Nanti harganya lebih besar dan dibuat rumah sejahtera. Tipenya akan lebih besar dari rumah subsidi luasnya 45 meter persegi," jelasnya. Sedangkan untuk kelas bawah nantinya akan memiliki harga di bawah dari harga rumah subsidi yang sekarang yakni dikisaran Rp140 juta. Namun dengan konsekuensi yang luas rumahnya juga jauh lebih kecil dibandingkan MBR kelas menengah. "Bisa lebih rendah untuk yang MBR bawah. Dan itu tipe rumahnya inti, bisa tumbuh, ukurannya kecil tapi bisa dikembangkan. Seiring mereka penghasilan bertambah bisa dikembangkan rumahnya," jelasnya.(okz/rhs)
Revisi Aturan, Harga Rumah Bisa Lebih Murah
Rabu 05-09-2018,05:59 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :