Suket Tak Berlaku, DPT Banten Berkurang 281.514

Kamis 30-08-2018,05:43 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG - Salah satu problem krusial dalam pelaksanaan Pemilu 2019 adalah kepemilikan KTP elektronik (KTP-el). Kartu identitas itu menjadi syarat bagi masyarakat untuk jadi pemilih. Sementara di lapangan masih banyak warga yang belum mendapatkan KTP-el. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, regulasi Pemilu 2019 berbeda dengan pilkada yang memang lebih longgar. “Kali ini tidak boleh ada suket (surat keterangan, Red) dan lain-lain,” ucapnya. Sementara itu, tidak banyak perubahan dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 yang telah diumumkan KPU. Dibandingkan dengan daftar pemilih sementara (DPS), selisihnya hanya 354.700 orang. KPU memastikan, masih ada peluang perubahan DPT hingga akhir bulan ini. Di sejumlah provinsi, ada penurunan jumlah pemilih dibandingkan dengan DPS. Sebaliknya, di beberapa provinsi lain, pemilihnya bertambah seiring dengan pemutakhiran data. Secara keseluruhan, jumlah DPT Pemilu 2019 mencapai 185.994.249 pemilih. Mereka akan dilayani di 801.291 TPS di seluruh Indonesia. Di Banten, KPUD menetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak 7.452.971 pemilih. Jumlah tersebut berkurang sekitar 281.514 pemilih dari DPT Pilgub 2017 yang sebanyak 7.734.485 pemilih. Komisioner KPU Banten Agus Sutisna mengatakan, hilangnya ratusan ribu pemilih dalam DPT untuk Pemilu 2019 dikarenakan implikasi positif dari penggunaan identitas tunggal penduduk. Selain itu, KPU juga telah melakukan pemutakhiran data pemilih (mutarlih) sehingga berakibat adanya pengurangan data pemilih. “Mungkin itu alasan yang bisa kita sampaikan soal adanya pengurangan DPT. Dan ini juga merupakan bentuk ketelitian kami, karena selama ini seing jadi lelucon, kok orang meninggal masih masuk DPT. Oleh karena itu kita terjunkan orang untuk melakukan mutarlih, coklit dan sebagainya, jadi bukan hanya yang meninggal yang kita coret, alih status dan tidak memenuhi syarat dengan berbagai alasan juga kita coret,” kata Agus saat ditemui usai rapat pleno penetapan DPT di Hotel Le Dian, Kota Serang, Rabu (29/8). Berdasarkan data KPU Banten, dari proses pencocokan penelitian atas daftar pemilih di kabupaten/kota se-provinsi Banten, KPU Banten menetapkan DPT Banten untuk Pemilu 2019 sebanyak 7.452.971 pemilih yang tersebar di delapan kabupaten/kota. Total pemilih tersebut terbagi menjadi pemilih laki laki 3.764.991, pemilih perempuan 3.684.980 pemilih, rinciannya lihat tabel. "Kami sudah umumkan DPT ini di PPS di masing masing kabupaten kota sejak kemarin. Jadi jumlah ini sudah klir,” ujarnya. Menurutnya, daftar pemilih tetap ini akan menjadi rujukan bagi KPU Provinsi untuk menetapkan kebutuhan perlengkapan pemungutan suara, terutama kebutuhan surat suara. “Setelah di provinsi, akan dilaksanakan rekapitulasi daftar pemilih tetap tingkat nasional pada 4-5 September 2018,” katanya. Terkait, warga yang tidak masuk DPT, Agus menerangkan masih tetap bisa melaksanakan hak pilihnya di TPS pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik kepada petugas KPPS. Anggota Bawaslu Banten Nuryati Solpapari mengamini, berdasarkan pengawasan yang dilakukan Bawaslu, DPT Pemilu 2019 di Banten mengalami tren penurununan dari Pilkada Banten sebelumnya. “Angka DPT dibanding pilkada sebelumnya mengalami penurunan, hal ini berbanding terbalik dengan peningkatan jumlah penduduk di Banten itu sendiri,” katanya. Ia mendorong agar masyarakat yang belum masuk ke DPT untuk berpartisipasi aktif menyampaikan laporan kepada KPU di kabupaten/kota masing-masing. Bawaslu Banten juga memberikan enam Pemilu 2019. Pertama yakni adanya tren punurunan DPT. Kedua, data DPS banyak yang belum tervalidasi dengan baik oleh penyelenggara, sehingga berpotensi hak pilih seseorang menghilang. Ketiga, sebanyak 2.748 pemilih terancam kehilangan hak pilih. Namun, data tersebut telah terverifikasi sehingga 2.644 masuk dalam DPT, sedangkan sisanya memerlukan peran serta masyarakat untuk mendorong jumlah pemilih. Keempat, jumlah pemilih di Kota Tangsel menalami penurunan yang signifikan dari data 2017. “Sekitar 83 ribu tidak memenuhi syarat dengan berbagai alasan. Dan 3.331 pemilih pemula namun belum mempunyai KTP el,” jelasnya. Kelima, terdapat dua desa yakni Desa Rawa Rengas dan Desa Rawa Burung, Kosambi, Kabupaten Tangerang yang terdampak perluasan bandara. Akibatnya 7.593 warga di dua desa terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya. “Untuk itu, KPU harus memastikan 7.593 yang masuk DPT bisa menggunakan hak pilihnya,” katanya. Keenam, di Kota Serang terdapat 184 pemilih dari 203 pemilih di Cipocok Jaya, yang belum masuk dalam DPT. “Kami berharap, KPU Banten mendorong KPU Kota Serang untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu Kota Serang, dan juga menjawab surat yang dilayangkan ke KPU,” jelasnya. Komisioner KPU Viryan Azis menjelaskan, rekapitulasi DPT secara nasional merupakan update hingga pukul 20.30 WIB tadi malam dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia. KPU di setiap provinsi telah menggelar rapat pleno rekapitulasi DPT dari masing-masing kabupaten/kota di wilayahnya. “Pada saat rapat pleno terbuka di provinsi, dimungkinkan ada perubahan,’’ terangnya kemarin. Perubahan bisa terjadi bila ada masukan atau tanggapan dari Bawaslu setempat maupun parpol peserta pemilu. Sebagai contoh, KPU Kabupaten Banjar kemarin menambah jumlah DPT di wilayahnya sebanyak 125 orang setelah mendapatkan masukan dari panwaslu setempat. Setelah rekapitulasi di tingkat provinsi maupun pusat rampung, barulah KPU menyusun daftar pemilih tambahan (DPTb). Pemilih yang masuk dalam DPTb adalah yang saat hari H pemungutan suara tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai karena kondisi tertentu. Dalam hal ini, pindah memilih. “Batas waktunya satu bulan sebelum hari pemungutan suara,” lanjut Viryan. Karena itu, pihaknya mengembangkan sistem data pemilih (sidalih) yang ada saat ini sehingga mampu memudahkan pemilih untuk pindah. “Nanti begitu pindah, nama dia di TPS asal akan dicoret,” lanjutnya. Tidak hanya memudahkan pemilih. Yang lebih penting adalah memudahkan petugas KPU untuk memindahkan pemilih. Bagi pemilih yang mengajukan pindah melalui KPU daerah asal, namanya akan langsung tertera di DPTb daerah tujuan. Sebaliknya, bagi pemilih yang mengajukan pindah di daerah tujuan, namanya di daerah asal langsung dicoret untuk menghindari data ganda. “Dengan sidalih, bisa langsung terkonfirmasi ke dua tempat,” tutur Viryan. Dengan adanya sidalih, pemilih tidak perlu repot mengurus pindah dari daerah asal, kemudian membawa dokumennya ke daerah tujuan. Pemilih cukup mengajukan pindah di daerah asal atau di daerah tujuan karena sistemnya sudah terkoneksi. Rencananya, hasil pengembangan tersebut diuji coba pada Oktober mendatang. Bila pengajuannya kurang dari sebulan sebelum hari pemungutan suara, pemilih akan dicatat dalam daftar pemilih khusus. Mereka bisa menggunakan hak suaranya antara pukul 12.00–13.00 atau 1 jam sebelum TPS tutup. (tb/ang/jpg/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait