SERANG – Tingkat kompetensi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pemprov Banten masih berada di level 2. Dalam penilaian Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, kompetensi APIP pada level 2 hanya mampu melakukan proses audit secara tetap dan berulang. Standar minimalnya yang ditetapkan BPKP level 3. Adapun level tertinggi atau terbaik, yakni level 5 di mana APIP sudah independen, bebas terhadap berbagai intervensi dan antikorupsi. Deputi Pengawasan Keuangan Daerah BPKP RI Gatot Darmasto mengatakan, APIP di Banten yang sudah level 3 hanya dua kabupaten/kota. "Yaitu Kabupaten Serang dan Kota Tangerang. Level satu itu baru tahap bisa melakukan early warning system kepada unit kerja. Bisa mendeteksi berbagai hal yang memungkinkan terjadinya penyimpangan. Sehingga bisa terkendali,” ujarnya. Selain menilai kompetensi APIP, BPKP juga menilai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Dari sembilan pemerintahan daerah di Banten, baru lima daerah yang SPIP-nya sudah mencapai level 3. Pada level ini, SPIP dilaksanakan secara profesional dan audit internal telah ditetapkan secara seragam. Lima daerah itu yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangsel dan Kabupaten Lebak. Menurut Gatot, sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) pada 2019 seluruh APIP di seluruh lembaga, provinsi dan kabupaten/kota minimal mencapai level standar tiga. Di Banten sendiri nyatanya belum semua APIP memenuhi standar itu. “Dari instansi pemerintah se-Indonesia, baru empat diantaranya yang sudah level tiga. Di Banten sendiri APIP dari sembilan pemda belum semunya level tiga,” jelasnya. Gatot memaparkan, saat ini pihaknya memang sedang mendorong agar seluruh instansi pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota bisa memenuhi level standar tersebut. Berdasarkan data yang dimilikinya, dari 34 pemprov se-Indonesia baru 10 yang SPIP-nya level tiga. Sedangkan dari target 356 pemerintah kabupaten/kota dari total 508 baru 97 diantaranya yang memiliki SPIP level tiga. “Maklum kalau masih ada OTT (operasi tangkap tangan) karena sistem pengendalian internalnya belum level tiga. Yang OTT itu level (SPIP)-nya satu atau dua,” ujarnya. Agar APIP atau SPIP bisa naik level, perlu ada perubahan paradigma. APIP harus bisa menjalankan tiga fungsi. Pertama sebagai penjaminan dari seluruh unit kerja pemerintah. Kedua, tidak sekadar konsultasi unit kerja tapi juga bisa mencari jalan keluar. Ketiga, APIP harus antikorupsi. “Dulu ada paradigma kalau APIP tempat pembuangan (ASN). Itu salah besar, zaman sekarang justru harus dioptimalkan tupoksinya. Zaman dulu hanya watch dog (anjing penjaga) saja, sekarang tidak. Inspektorat adalah mata dan telinganya kepala daerah,” katanya. Plh Sekda Banten Ino S Rawita mengatakan, pemprov akan meningkatkan kapasitas APIP agar bisa memenuhi standar. Beberapa upaya yang akan dilakukan antara lain dengan meningkat kompetensi termasuk kuantitas personel yang memiliki kualifikasi. “Di Inspektorat Provinsi Banten jumlah orang-orang yang memiliki kompetensi, yang punya sertifikasi masih kurang. Mudah-mudahan ketika sudah ditambah ini akan mendorong peningkatan kinerja, sehingga mudah-mudahan tidak (level) dua lagi tapi akan bertambah,” katanya.(tb/ang/bha)
APIP Pemprov Banten Masih Level 2
Rabu 29-08-2018,04:48 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :