JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu telah memproses laporan atas pernyataan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief terkait dugaan mahar politik dari bakal calon wapres Sandiaga Uno. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya memutuskan tindak lanjut kasus tersebut pada Rabu besok (29/8) dalam rapat pleno. “Besok (hari ini,red) pleno. Jadi, tindak lanjutnya seperti apa akan dibahas besok (hari ini,red),” katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/8). Menurut Fritz, pihaknya akan mendengarkan penjelasan dari temuan dan laporan pelanggaran (TLP) soal laporan tersebut. Kemudian Bawaslu menetapkan akan mengusut atau tidak dugaan mahar politik yang diterima Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). “Nanti TLP persentasi ke kita. Hasil temuan seperti apa dan bukti apa saja yang diberikan. Itu kita akan ambil kesimpulan,” ujarnya. Lanjut Fritz, Bawaslu tidak mempermasalahkan ketidakhadiran Andi Arief dalam empat kali penggilan pemeriksaan. Bawaslu sendiri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan panggil paksa. “Kami tidak bisa panggil paksa. Tidak ada kewenangannya jadi kami tidak bisa,” imbuhnya. (jpg/bha)
Hari Ini, Bawaslu Putuskan Kasus Mahar Politik
Rabu 29-08-2018,03:34 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :