JAKARTA - Federasi Indonesia Bersatu memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) dalam kasus dugaan mahar Rp 500 miliar yang melibatkan Bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Salahuddin Uno. Sejumlah barang bukti dibawa oleh pelapor. Kuasa Hukum Federasi Indonesia Bersatu, M. Zakir Rasyidin mengatakan, bukti pertama yang dibawanya yakni berupa pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) partai Demokrat, Andi Arief di media terkait dugaan pemberian mahar ini. “Kita baru sampaikan beberapa pernyataan Andi Arief di media,” ujar Zakir di Kantor Bawaslu Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/8). “Ada juga cuplikan wawancaranya di salah satu stasiun televisi. Di situ dia (Andi) mempertegas kalau dia diperintah partai untuk menyampaikan itu ke publik dan itu langsung kita lanjuti,” sambungnya. Zakir menuturkan, dengan bukti-bukti tersebut, menurutnya, sudah cukup untuk Bawaslu menindaklanjuti kasus ini ke tahap selanjutnya. Sehingga dugaan pemberian mahar ini bisa segera diselesaikan. “Dan itu yang ingin saya tegaskan bahwa sebenarnya tanpa ada laporan pun, Bawaslu harus sudah melakukan penyelidikan terhadap persoalan ini,” tegasnya. Dalam kesempatan ini Zakir juga sempat menyinggung pernyataan Sandiaga Uno terkait dana yang telah ia siapkan untuk kampanye partai. Menurutnya tidak seharusnya mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu berujar seperti itu, karena masa kampanye belum dimulai. “Kalau kemarin ada salah satu pihak dari kubu mereka menyampaikan bahwa ini dana kampanye, maka saya pikir ini keliru sekali. Karena kita belum masuk dalam tahap kampanye sehingga perlu diperdalam,” pungkasnya. (jpc/bha)
Diperiksa Bawaslu, Pelapor Bawa Bukti Kasus Mahar Rp 500 M
Selasa 21-08-2018,03:36 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :