Calon Anggota Legislatif Ganda Bisa Gugur

Senin 20-08-2018,03:25 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA – Para bakal caleg yang berstatus kandidat ganda harus segera memutuskan bakal bertarung di area mana. KPU tidak mengizinkan seorang caleg berlaga di dua tempat sekaligus. Sejauh ini baru dua kasus yang dilaporkan, yakni di Kalimantan Tengah dan Jawa Timur. Jika tidak segera bersikap, sanksi menanti mereka. “Batas waktunya sampai sebelum DCT,” ujar Komisioner KPU Arief Budiman saat ditemui di KPU kemarin (17/8). Caleg atau partainya harus bersikap di mana sang caleg akan ditempatkan. Berbeda dengan Jatim yang dobel antara DPD dan DPR, yang dobel di Kalteng adalah DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Pertama, KPU akan memberi tahu caleg tersebut bahwa dia tercatat di dua jenis pemilihan. Kemudian, partai atau caleg yang bersangkutan wajib mengonfirmasi ke KPU, mana yang akan dipilih sebagai tempat berkompetisi. Setelah itu, pilihan yang satu lagi otomatis dicoret KPU. Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, sudah ada sanksi yang menanti bila partai atau caleg mengabaikan peringatan tersebut. “Akan dicoret kedua-duanya kalau mereka tidak memilih,” jelasnya. Mereka tidak akan bisa melanjutkan kepesertaan pada pemilu 2019. Karena itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengoreksi daftar calon sementara (DCS) yang diterbitkan KPU. Baik di level pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Selain mencegah eks terpidana kasus spesial maju menjadi wakil rakyat, pengecekan tersebut bertujuan mencegah potensi pendaftaran ganda. Masyarakat masih bisa mengoreksi DCS DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sampai Selasa (21/8). Bila ada temuan, KPU akan memverifikasi dan mengklarifikasi kepada partai. Kemudian, untuk DPD, DCS diterbitkan pada 31 Agustus. Masyarakat bisa mengoreksinya sampai 9 September. (jpg/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait