Gudang Kosmetik dan Obat Ilegal di Balaraja Digerebek, Pemiliknya Masih Dicari

Rabu 08-08-2018,05:34 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang menggerebek tiga gudang penyimpanan kosmetik dan obat tradisional ilegal di Kawasan Pergudangan Surya Balajara, Kabupaten Tangerang, Senin (6/8). Dari penggerebekan itu, BPOM berhasil mengamankan 3.830 ton bahan baku berupa bahan dasar krim kosmetik, ribuan item produk kosmetik ilegal dan kedaluwarsa, ribuan item jenis obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat, serta 148 roll bahan kemasan primer kosmetik senilai Rp41,5 miliar. Namun, pabrik ilegal tersebut belum tertangkap. Plh Kepala BPOM RI yang juga menjabat sebagai Deputi Penindakan BPOM RI, Hendri Siswandi mengatakan dari dalam pabrik mengamankan para karyawan. “Masih kita lakukan pemeriksaan. Kita masih mencari aktor intelektualnya. Untuk saat ini kita masih lakukan pengembangan, karena yang kita amankan bukan pemiliknya. Kita masih akan cari,” kata Hendri, saat ekspos di Kantor BPOM Serang, Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa (7/8). Berdasarkan data yang didapat, barang-barang yang diamankan antaranya Temulawak Two Way Cake, New Pepaya Whitening soap, Collagen Plus, NYX pensil alis, MAC pensil alis, Revlon pensil alis, Pi Kang Shuang, Flucinamide Ointment, dan Gingseng Royal Jelly. Plh Kepala BPOM RI yang juga menjabat sebagai Deputi Penindakan BPOM RI, Hendri Siswandi mengatakan, pengungkapan gudang penyimpanan kosmetik dan obat tradisional ini merupakan pengungkapan terbesar dengan nilai ekonomi mencapai Rp41,5 miliar. Petugas juga mengamankan dua orang yang diduga penanggung jawab gudang, kemudian keduanya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dijelaskan Hendri, kosmetik dan obat ilegal yang diamankan sudah beredar hampir di seluruh wilayah Indonesia. Sebab, dari laporan BPOM di seluruh wilayah obat dan kosmetik ditemukan di pasar tradisional, salon kecantikan. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk memilih produk kosmetik dan obat lebih teliti dan berhati-hati. Jangan membeli produk yang tidak memiliki izin edar dan nomor notifikasi. “Harga kosmetik dan obat ini memang murah, tapi berbahaya bisa menyebabkan kanker jika sering digunakan,” ujarnya. Pemilik barang-barang ilegal dan berbahaya dijerat pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak Rp1,5 miliar. Ia mengungkapkan, peredaran kosmetik ilegal bukan hanya terjadi di Pulau Jawa saja. Akan tetapi hampir di 34 provinsi. “Misalkan kita temukan di Kalimantan, kita telusuri barangnya dari mana. Ternyata dari Jakarta, kita telusuri dan akhirnya pada Juni kita amankan di daerah Tambora kosmetik ilegal senilai Rp15 miliar. Pun dengan yang di Balaraja juga tangkapan besar dan produknya sama dengan yang kita amankan di Tambora," ujarnya. Terkait asal kosmetik ilegal itu, Hendri menilai, bisa berasal dari luar negeri atau sebaliknya bisa dari dalam negeri. “Bisa saja, tapi kita terus telusuri. Apalagi sebagian mengandung (senyawa) mercury, yang kalau dipakai terus menerus bisa menyebabkan kanker," katanya. Lebih lanjut, Hendri menjelaskan, setiap tahun BPOM menemukan setidaknya tiga sampai empat kasus besar. “Jika digabung dengan temuan di daerah itu mencapai 250 kasus. Dan semuanya sudah masuk tahap penuntutan di pengadilan” ujarnya. Kepala BPOM Serang Alex Sandro mengatakan, pihaknya telah menyita seluruh bahan baku, kemasan primer, serta produk jadi kosmetik dan obat tradisional ilegal. “BPOM juga menindaklanjuti temuan ini melalui proses pra-justitia guna mengungkap aktor intelektual. Kami juga akan terus bergerak memberantas produk ilegal yang beredar di masyarakat," kata Alex. BPOM juga tidak akan berhenti meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk memathui segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Alex menilai, tingginya angka temuan kosmetik ilegal yang terjadi secara masif di seluruh Indonesia menunjukkan adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat terhadap produk kosmetik. “Belajar dari kasus-kasus produksi dan distribusi kosmetik ilegal di Indonesia, maka kami mengimbau kepada para konsumen untuk bijak dalam memilih produk kosmetik. Dan kita berharap pelaku usaha juga tidak tergiur untung besar, begitu juga konsumen tidak tergiur dengan iklan-iklan menyesatkan atau harga yang tidak wajar,” jelasnya.(tb/ang/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler