SERPONG-Polres Tangsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan Dwi Andriansyah (24), Billy Darmawan (20), Andi Juan (36) dan Rini Pristiwati (16) terhadap Totok Sunarto (53) pengemudi ojek online (Ojol). Korban merupakan warga Jalan Griya Cendikia, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Sedangkan pelaku Dwi, merupakan warga Jalan Otista Gang H Maung, Kedaung, Pamulang. Llau, Billy warga Babakan, Pekapuran, Cimanggis, Depok. Andi warga Jalan Caman Raya, Gang Bersama, Bekasi serta Rini, warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi 25 Juli lalu ketika korban sedang mangkal menunggu penumpang di depan Hotel FM3 Kota Tangerang. "Belum lama mangkal korban didatangi tiga orang yang mengaku polisi yang bertugas di satuan narkoba dan menuduh korban pengguna narkoba, pelaku menggunakan senjata jenis air softgun untuk menakuti korban," ujarnya dalam gelar perkara di Mapolres Tangsel, Selasa (7/8). Ferdy menambahkan, pelaku yang menggunakan mobil Daihatsu Xenia dalam melakukan aksinya itu langsung memasukkan korban ke dalam mobil dan menutup mata dan mulut korban. Pelaku membawa korban berputar-putar sambil melakukan penyiksaan dan kekerasan serta perampasan barang berharga milik korban. "Di dalam mobil itu ada pelaku Rini yang merupakan pasar pelaku Andi dan ikut memukul korban," tambahnya. Masih menurtunya, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Setelah dibawa mutar-mutar, menyiksa dan memeras harta benda, korban dibuang di pinggir Tol BSD Km 8 Serpong, Kota Tangsel. Pada 26 Juli pagi korban ditemukan oleh petugas jalan tol dengan tidak sadarkan diri. Setelah mendapat laporan, poilisi segera melakukan cek dan olah TKP serta melakukan tindakan kemanusiaan dengan mengantarkan korban ke RSUD Kota Tangsel. Kemudian mengumpulkan petunjuk termasuk rekaman CCTV milik pengelola Jalan Tol. "Setelah korban sadar anggota saya langsung melakukan wawancara," tambahnya. Dari hasil penyelidikan serta keterangan korban, Team Vipers berhasil mengamankan Dwi pada Kamis (12/7) di Jalan Swadaya 1 Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan didapatkan barang bukti berupa 2 handphone milik korban. Berlanjut Sabtu (4/8) menangkap Billy di Desa Cibuntu, Dusun Dua, Cibitung, Bekasi. Kemudian Andi ditangkap bersama pacarnya Rini di daerah Bogor dan menggirngnya ke Mapolres Tangsel. "Pelaku kecuali Rini melakukan perlawanan saat akan kita tangkap, dan anggota saya melakukan tindakan tegas terukur pada kaki karena berusaha melawan," jelasnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, para pelaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polres Tangsel sebanyak dua kali dengan Mmdus yang sama, yakni di Pagedangan dan Cisauk. "Korban yang di Pagedangan tidak lapor polisi karena menganggap pelaku adalah anggota Polri beneran," ujarnya. Alexander menambahkan, pelaku Billy pernah melakukan tindak kejahatan dengan modus serupa di daerah lain dengan pelaku yang berbeda. Mobil yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan selalu merupakan mobil yang disewa. "Korban kasus ini mengalami luka tulang rusuk patah akibat tindakan kekerasan yang dilakukan para pelaku," tambahnya. Dalam kasus itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa bebera kartu ATM, senjata jenis air softgun, pisau, lakban, dua handphone merek Samsung J1 Ace, dan Lenovo K6 milik korban. Mobil yang digunakan pelaku dan motor milik korban saat ini masih diburu polisi. "Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam maksimal 12 tahun penjara," tuturnya. Pengakuan korban Totok Sunarto (53) mengaku biasa mangkal di depan Hotem FM3 tiap hari dan terutama subuh. "Tiap hari saya mangkal di sana karena pasati ada penumpang," ujarnya. Totok menambahkan, mengalami penyiksanaan yang dilakukan oleh pelaku sebelum pingsan dan dibuang di pinggir tol. "Saya mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan sampai sekarang belum bisa narik ojek lagi karena motor saya belum ketemu," tuturnya. (bud/esa)
Ngaku Polisi, Peras Driver Ojol
Rabu 08-08-2018,05:04 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :