Bikin Macet, Ojol dan PKL Ditertibkan

Selasa 07-08-2018,04:20 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPONDOH -- Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Tangerang kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (6/8). Hal ini dilakukan mengingat para pedagang yang sudah ditertibkan sebelumnya telah kembali berjualan di sekitaran Jalan Benteng Betawi, Kecamatan Cipondoh, tepatnya di seputaran Stasiun Poris yang dijadikan tempat mangkal para PKL dan ojek online (Ojol).

Pantauan di lokasi, pada penertiban itu puluhan pengemudi ojek online yang mengetahui kehadiran petugas langsung tancap gas untuk menyelamatkan diri. Akan tetapi berkat kesigapan petugas para driver ojol tersebut berhasil diamankan, untuk selanjutnya dilakukan penilangan. Untuk para PKL yang kedapatan mangkal, langsung ditertibkan oleh Satpol PP Kota Tangerang.

“Kita terpaksa bertindak tegas agar masalah ini tidak terulang kembali. Kita akan mengangkut barang-barang untuk mereka yang membandel, yang tidak mengindahkan peringatan kita. Demikian juga kepada pengemudi ojek online diingatkan untuk tidak mangkal sembarangan,” kata Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang A. Ghufron Falfeli, Senin (6/8).

Ia menuturkan, pada penertiban kali ini pihaknya bukan hanya sekedar menertibkan para PKL. Akan tetapi juga memberikan sosialisasi, sekaligus memaparkan sanksi pelanggaran-pelanggaran peraturan daerah (Perda) agar para pedagang dan ojek online tersebut tidak mangkal dan berjualan di sekitaran lokasi tersebut.

“Kita juga berikan edukasi kepada mereka, kami tidak melarang para pedagang tersebut untuk berjualan. Silahkan saja berjualan, tapi harus pada tempat-tempat yang diperbolehkan, jangan mengambil keuntungan dengan merampas hak dari pengguna jalan lainnya. Apalagi menganggu kenyamanan dan ketertiban umum, pasti akan kita tindak tegas,” ucapnya.

Disamping itu, lanjut Ghufron, saat ini pihaknya tengah menunggu revisi perda terkait dengan pedagang kaki lima yang salah satunya menyebutkan bagi pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp 50 Juta.

“Rencana revisi tersebut muncul lantaran tidak adanya efek jera yang ditimbulkan terhadap para pelanggaran perda itu,” tuturnya.

Meski begitu, ia belum dapat mengatakan kapan revisi perda itu akan disahkan. Namun, ia berharap jika nantinya revisi tersebut terlaksanakan, para pelanggar perda Nomor 6 Tahun 2011 dapat mendapar efek jera.

“Saya juga belum tahu kapan akan disahkan, semoga saja secapatnya agar bisa memberi efek jera bagi para pelanggarnya,” tuturnya.

Sementara itu, Adang Rohman (45) salah satu PKL di lokasi tersebut mengatakan, dirinya mengaku pasrah dengan penertiban tersebut. Namun, ia meminta kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk menyediakan tempat untuk mereka berjualan.

  “Ya mau bagaimana lagi, saya mah pasrah saja. Saya juga meminta kepada bapak Walikota Tangerang untuk menyediakan lahan untuk kami berjualan, jangan cuma ditertibkan saja, tapi juga harus ada solusinya juga biar kami tidak jualan sembarangan,” tandasnya.(Mg-11)

Tags :
Kategori :

Terkait