Polisi Tembak Pengedar Sabu di Batuceper

Kamis 02-08-2018,05:28 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG- Dua tersangka pengedar sabu berinisial I dan AHK ditangkap Polsek Batuceper. Keduanya diketahui kerap menjual barang haram itu kepada anak-anak muda di wilayah Batuceper. Kapolsek Batuceper Kompol Hidayat Iwan Irawan mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat Kanit Serse bersama anggotannya melakukan patroli rutin dengan menggunakan sepeda motor. Selama partoli, ia mendapati gerak mencurigakan dari tersanggka AHK dan melakukan pemeriksaan. Di dalam kantong tersangka didapatkan sebuah benda mencurigakan yang diketahui sabu terbungkus plastik. “Dari sana kami melakukan perkembangan,  dan dihari yang sama pelaku lainnya yaitu TI juga kami amankan. Dari tangan TI kami amankan 13 paket sabu ukuran sedang,” ucapnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (1/8). Hidayat mengatakan, berdasarkan pengakuan TI, sabu yang dimilikinya berasal dari salah seorang bandar yang berada daerah Cilincing, Jakarta Utara. Usai mengantongi identitas lainnya, ia memerintahkan kanit serse untuk melakukan pengejaran dan melakukan observasi wilayah. Sesampainya di Cilincing, pelaku sempat melakukan perlawanan. Akibatnya, polisi memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan TI. “ Kasus ini masih kami kembangkan. TI sempat menghapus nomor jaringan mereka setelah tahu kalau I tertangkap oleh Polsek Batuceper. Dan mereka selalu melakukan petemuan di Cilincing dan berpindah-pindah tempat,” tambahnya. Hidayat menjelaskan, TI sebagai pengedar sudah tiga bulan dan seluruh barang bukti yang diamankan seberat 13,57 gram akan diedarkan ke wilayah Batuceper. Namun tidak menutup kemungkinan barang yang dimiliki oleh TI berasal dari jaringan yang berada di dalm lapas. Pelaku juga sempat menjual barang haram tersebut sebanyak satu paket. “Kami masih melakukan penggalian untuk mengungkap siapa dalangnya,” tambahnya. Untuk mempertanggug jawabkan perbutanannya pelaku dikenakan Undang- Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan khusus TI akan dikenakan ancaman hukuman selama seumur hidup. (mg-6)

Tags :
Kategori :

Terkait