BPJS Laporkan Perusahaan ke Kejari

Selasa 31-07-2018,05:19 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Puluhan perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang disebut belum menaati kewajiban terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikupa, melaporkan perusahaan bermasalah tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Dalam laporan tersebut terungkap, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cikupa, Maulana Zulfikar, menyerahkan 130 SKK yang diterima oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Tangerang Rolando Ritonga. Laporan tersebut terdiri dari perusahaan yang belum mengikuti program jaminan pensiun, perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan dan data perusahaan wajib yang belum mendaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Pelaporan ini dilakukan agar para perusahaan menyadari kewajibannya," kata Maulana. Maulana mengungkapkan, nantinya perusahaan yang belum mendaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan dipanggil oleh kejaksaan, terkait dengan ketidakpatuhan perusahaan atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. "Kita telah menyampaikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, untuk melakukan  pemanggilan terkait perusahaan-perusahaan yang tidak patuh dan menunggak iuran. Hal ini sebagai efek jera kepada perusahaan-perusahaan tersebut, karena banyak ditemukan perusahaan yang melakukan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawannya, namun tidak disetor atau bahkan sama sekali tidak mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya. Sementara itu, Kasi Datun Kejari Kabupaten Tangerang Rolando Ritonga, menuturkan, Kejari merasa siap dan akan menjalankan amanah seperti yang diharapkan BPJS Ketenagakerjaan. "Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang antusias dan siap menerima SKK tersebut, selanjutnya menindak perusahaan-perusahaan yang tidak patuh," ujar Rolando Ritonga. Rolando Ritonga mengingatkan, kepada perusahaan-perusahaan yang belum mendaftar memiliki kesadaran sendiri untuk memenuhi kewajiban mereka kepada karyawan, sebelum BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan SKK berikutnya. “Sudah seharusnya perusahaan melindungi karyawannya dengan PBJS Ketenagakerjaan,” terang Rolando Ritonga. (mas)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler