TIGARAKSA – Puluhan perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang disebut belum menaati kewajiban terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikupa, melaporkan perusahaan bermasalah tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Dalam laporan tersebut terungkap, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cikupa, Maulana Zulfikar, menyerahkan 130 SKK yang diterima oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Tangerang Rolando Ritonga. Laporan tersebut terdiri dari perusahaan yang belum mengikuti program jaminan pensiun, perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan dan data perusahaan wajib yang belum mendaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Pelaporan ini dilakukan agar para perusahaan menyadari kewajibannya," kata Maulana. Maulana mengungkapkan, nantinya perusahaan yang belum mendaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan dipanggil oleh kejaksaan, terkait dengan ketidakpatuhan perusahaan atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. "Kita telah menyampaikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, untuk melakukan pemanggilan terkait perusahaan-perusahaan yang tidak patuh dan menunggak iuran. Hal ini sebagai efek jera kepada perusahaan-perusahaan tersebut, karena banyak ditemukan perusahaan yang melakukan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawannya, namun tidak disetor atau bahkan sama sekali tidak mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya. Sementara itu, Kasi Datun Kejari Kabupaten Tangerang Rolando Ritonga, menuturkan, Kejari merasa siap dan akan menjalankan amanah seperti yang diharapkan BPJS Ketenagakerjaan. "Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang antusias dan siap menerima SKK tersebut, selanjutnya menindak perusahaan-perusahaan yang tidak patuh," ujar Rolando Ritonga. Rolando Ritonga mengingatkan, kepada perusahaan-perusahaan yang belum mendaftar memiliki kesadaran sendiri untuk memenuhi kewajiban mereka kepada karyawan, sebelum BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan SKK berikutnya. “Sudah seharusnya perusahaan melindungi karyawannya dengan PBJS Ketenagakerjaan,” terang Rolando Ritonga. (mas)
BPJS Laporkan Perusahaan ke Kejari
Selasa 31-07-2018,05:19 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,22:26 WIB
Masih Jadi Pekerjaan Rumah, DPRD Soroti Persoalan Strategis Pemkab Tangerang
Kamis 23-04-2026,16:56 WIB
Viossy Arrubab Abimanyu, Siswi SDN Tanah Tinggi 7, Raih Juara 1 English Story Telling Tingkat Kota Tangerang
Kamis 23-04-2026,19:14 WIB
Pertamina Trans Kontinental Bersama Galangan Nasional Resmi Mulai Pembangunan Utility Boat 22 Pax
Kamis 23-04-2026,14:29 WIB
Kolaborasi Berlanjut, bank bjb Perpanjang Kemitraan Strategis dengan Mabes TNI
Kamis 23-04-2026,16:51 WIB
Pemkot Tangerang Luncurkan KIS, Sasar 197 Sekolah SMP
Terkini
Kamis 23-04-2026,22:32 WIB
Ketulusan Hati Masuah Marup Mawi, Dari Panggilan Memasak di Tempat Hajatan Menuju Panggilan Haji
Kamis 23-04-2026,22:26 WIB
Masih Jadi Pekerjaan Rumah, DPRD Soroti Persoalan Strategis Pemkab Tangerang
Kamis 23-04-2026,22:25 WIB
Lima PK Golkar Gelar Muscam, Perkuat Struktur Partai
Kamis 23-04-2026,22:20 WIB
Hari ini, Ribuan Warga Baduy Gelar Seba Baduy
Kamis 23-04-2026,22:15 WIB