Hakim Vonis Ahok pada 9 Mei

Selasa 25-04-2017,08:26 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Nasib Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan penodaan agama Islam bakal ditentukan pada 9 Mei mendatang. Itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk tidak menggelar sidang beragendakan replik dan duplik. Awalnya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto bertanya kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pleidoi terdakwa. Mengingat agenda sidang selanjutnya adalah replik dan duplik. Ketua JPU Ali Mukartono menanggapi, berdasarkan pasal 182 KUHAP pihaknya mempunyai hak untuk memberikan jawaban atau replik atas pembelaan terdakwa. Namun ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan sebelum sidang selanjutnya. Pertama, JPU menilai bahwa apa yang disampaikan penasehat hukum tidak ada fakta yang baru. Kedua, ada sebagian pengulangan di materi eksepsi yang sudah diputus majelis hakim. "Kami juga harus mengembalikan jadwal yang pernah mundur," katanya di dalam ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4). Ali mengungkapkan, mempertimbangkan adanya pengulangan materi dalam persidangan maka tak perlu ada replik dan duplik. Terlebih pihaknya tetap berpegang teguh dengan tuntutan kepada terdakwa. "Maka untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu kami merasa apa yang kami sampaikan pada tuntutan sudah cukup. Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan yang kami bacakan. Demikian sikap kami," terangnya. Mendengar jawaban tersebut, Dwiarso meminta pandangan penasihat hukum Ahok. Mengingat, JPU bersikeras dengan tuntutan mereka, satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Salah seorang penasihat hukum Ahok, Teguh Samudera mengatakan, tidak masalah dengan usulan dari pihak JPU. Sebagai bentuk tunduk kepada hukum, pihaknya menyerahkan keputusan kepada majelis hakim. "Setelah tuntutan dan pembelaan dan replik telah disampaikan secara oleh penuntut umum maka giliran majelis akan memberikan putusan terhadap perkara ini BTP alias Ahok dan sesuai dengan jadwal maka putusan akan kami ucapkan pada Selasa 9 Mei 2017. Untuk itu diperintahkan saudara terdakwa untuk hadir dalam sidang tersebut," tutup Dwiarso. (uya/JPG)

Tags :
Kategori :

Terkait