Tahun ini Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) meluncurkan aturan baru terkait Instrumen Akreditasi yang disebut IAPS 4.0 (Instrumen Akreditasi Program Studi Berbasis Outcome). Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Ainun Nai’m sangat mengapresiasi diluncurkannya IAPS 4.0 karena bisa memudahkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh program studi. “Proses akreditasi nantinya akan semakin cepat diselesaikan," ujar Ainun, Jumat (27/7). Pada IAPS 4.0, diterapkan perubahan yang signifikan, di antaranya unit pengusul akreditasi adalah Unit Pengelola Program Studi dan bukan lagi program studi (prodi). Selain meluncurkan IAPS 4.0, BAN-PT juga menerbitkan keputusan tentang status dan peringkat terakreditasi serta Sertifikat Akreditasi dalam bentuk dokumen elektronik dengan tanda tangan elektronik (TT-e) Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT. TT-e adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Terhitung sejak diterbitkannya, yakni 26 Juni 2018, TT-e sudah mulai diberlakukan. Nantinya pihak yang berkepentingan bisa dengan mudah memverifikasi keabsahan dokumen, dan tidak diperlukan lagi tanda tangan untuk legalisasi pada salinan dokumen. “Saya harap ke depannya orang-orang akan semakin mudah mengumpulkan data dengan memanfaatkan teknologi," tutur Ainun. Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Tjan Basaruddin menambahkan, penyerahan SK Sertifikasi Akreditasi saat ini dilakukan secara online. Dengan pemanfaatan teknologi, penyerahan SK Sertifikasi Akreditasi yang sebelumnya manual dan makan waktu dua bulan, saat ini dipangkas menjadi 25 jam. Selain itu kemungkinan adanya pemalsuan sangat kecil karena adanya tanda tangan elektronik dan kode batang (barcode) pada sertifikat yang diterbitkan. Tjan menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat ke berbagai instansi menginformasikan soal Tanda Tangan Elektronik pada Sertifikat Akreditasi, maka tidak perlu lagi dilakukan legalisir sertifikat. Karena pengecekan keabsahan sertifikat langsung dilakukan dengan ‘barcode’ di sertifikat yang nanti terhubung langsung ke laman BAN-PT.(jpg/bun)
Aturan Baru Akreditasi Perguruan Tinggi
Sabtu 28-07-2018,03:01 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,20:08 WIB
Dewan Dukung Rencana Pembangunan Apartemen Buruh
Selasa 28-07-2026,21:14 WIB
Kemarau Terparah dalam Beberapa Dekade, BMKG Prediksi Kemarau Hingga September
Selasa 28-07-2026,21:45 WIB
Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak, 20 Ribu Anak Kabupaten Serang Hadiri Puncak HAN
Selasa 28-07-2026,21:42 WIB
Investasi Banten Semester I Tembus Rp66,3 Triliun, Kabupaten Tangerang Penyumbang Terbesar
Selasa 28-07-2026,20:11 WIB
Kadis Kominfo Janji Benahi Sistem Digital
Terkini
Selasa 28-07-2026,21:50 WIB
Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Linmas, Gelar Pembinaan Trantibum
Selasa 28-07-2026,21:48 WIB
Camat Gunung Kaler Gencarkan Korve Asri Setiap Jumat
Selasa 28-07-2026,21:47 WIB
Kecamatan Sukamulya Luncurkan Aplikasi 'Sibini'
Selasa 28-07-2026,21:45 WIB
Camat Pasar Kemis Gandeng Kodam Jaya, Normalisasi Sungai Cirarab
Selasa 28-07-2026,21:45 WIB