SERANG – Pilkada Kota Serang masih berbuntut. Kubu pasangan calon nomor urut 1 Vera-Nurhasan dan kubu paslon nomor urut 3 Syafrudin-Subadri (S2) Usuludin saling lapor. Tim Vera-Nurhasan meminta paslon S2 diskualifikasi. Sementara tim S2 menuntut paslon nomor urut 1 agar dicoret dari peserta pilkada 2018. Tim kuasa hukum paslon S2 Agus Setiawan melaporkan, adanya dugaan pelanggaran kampanye yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh paslon nomor 1 Vera Nurlaila-Nurhasan. Adapun, dugaan TSM tersebut dikarenakan Walikota Serang Tb Haerul Jaman yang merupakan suami dari Vera, tertangkap kamera sedang melakukan klarifikasi terkait laporan yang dilakukan oleh tim paslon nomor 1 tentang dugaan politik uang. Selain itu juga, tercatat beberapa temuan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), baik dalam bentuk kampanye terbuka, maupun dugaan yang dianggap menjadi kampanye terselubung oleh ASN untuk mencitrakan dukungan kepada Vera. Analisis APBD yang direncanakan jauh hari sebelumnya juga sudah mulai menemukan dugaan adanya anggaran negara yang diselewengkan untuk menguntungkan Vera. Salah satunya adalah pengadaan kaus Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) tingkat Kota Serang yang menampilkan tagline 'cantik'. “Ini memang jalan dari Tuhan, kemarin kami mencari bukti kuat terkait adanya dugaan TSM, dan akhirnya kami mendapatkan pernyataan Pak Jaman yang menggunakan pakaian dinas yang walaupun tidak berlogo Kota Serang, melakukan klarifikasi terkait dugaan money politic dengan menyebut kata pengganti 'kami',” ujar Agus Setiawan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di kantor DPW PPP Banten di Ciracas, Minggu (22/7). Agus menyatakan, tafsiran kata 'kami' ini menunjukkan bahwa Jaman tidak dapat memisahkan perannya sebagai Walikota Serang dengan kader Partai Golkar, karena dalam hal tersebut pernyataan dikaitkan dengan Paslon nomor 1. Seharusnya dia tidak melakukan klarifikasi tersebut di gedung DPRD dan menggunakan baju yang mencirikan sebagai walikota. Menurutnya, dengan adanya bukti tersebut, maka melengkapi temuan-temuan yang sebelumnya telah ada, seperti dugaan pengorganisiran kepala dinas, camat, lurah hingga ASN dalam rangka memenangkan Vera. “Kami sudah melaporkan 20 temuan kepada Panwaslu dan Bawaslu. Namun karena ini sudah sampai Mahkamah Konstitusi (MK), maka kami akan meminta pernyataan dari Bawaslu terkait temuan tersebut, dan kemudian akan diputuskan oleh MK,” lanjutnya. Beberapa temuan tersebut diantaranya adalah, adanya dugaan keterlibatan Lurah Priyayi yang ikut dalam kampanye Vera-Nurhasan, kemudian dugaan pelanggaran tentang Lurah Lontar Baru yang mengunggah chat WA ke grup dalam bentuk seruan dukungan paslon nomor 1 dan foto Vera. Lalu ada dugaan pelanggaran keterlibatan istri Ketua DPRD Kota Serang dan juga sebagai Lurah Kemanisan yang kampanyekan paslon nomor urut 1. Kemudian juga, ada dugaan pelanggaran keterlibatan Camat Cipocok Jaya, Kadis Pertanian dan Lurah Sepang dalam mendapamingi Vera di acara pernikahan dan acara Isra Miraj. “Ini seolah menunjukkan secara tidak langsung didukung ASN,” jelasnya. Ditambah lagi lanjutnya, ada dua temuan baru lagi, yakni laporan pengakuan dari masyarakat yang mengaku mendapatkan uang dan barang dari salah seorang ASN, namun masih belum diketahui siapa pelakunya. Diduga ASN tersebut adalah kepala dinas, dan tidak mungkin kepala dinas bergerak sendiri tanpa disuruh. Sementara itu, Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Serang, Faridi mengakui, pihaknya baru menerima tambahan laporan pelanggaran walikota. Namun menurutnya, selain rekaman tersebut, harus ditambah dengan saksi. “Rekaman itu taruh lah jadi barang bukti, tapi keterangan saksinya belum ada, saya minta itu dilengkapi, jadi kita belum bisa memastikan pelanggaran ini ada atau tidak, karena dua alat bukti ini belum cukup,” jelasnya. Sedangkan terkait laporan TSM, Faridi mengatakan perlu ada sosialisasi kembali dari Bawaslu. Indikator TSM seperti terstruktur melibatkan ASN dengan bukti hadir atau surat, kemudian sistematis misalnya ada acara yang difasilitasi SKPD dengan rangkaian jelas, dan massif itu tersebar di seluruh wilayah, sehingga mempengaruhi hasil. “Sekarang dari hasil kalau nomor 3 melaporkan pengaruhnya, toh nomor 3 tetap yang menang,” tegasnya. Sedangkan terkait gugatan ke MK, ia menyatakan akan menjawab sesuai dengan pokok gugatan, dan menegaskan pihaknya netral serta tidak bisa diintervensi. Menanggapi hal tersebut, Walikota Serang Tb Haerul Jaman mengatakan, ia tak pernah menginstruksikan ASN Pemkot Serang untuk memenangkan salah satu paslon peserta pilkada dengan menggunakan kewenangannya sebagai kepala daerah. Bahkan, dalam setiap apel, rapat evaluasi, dan surat edaran yang dibagikan ke seluruh OPD di Pemkot Serang, ia melarang ASN ikut dalam politik praktis. “Kalaupun ada jaringan atau relawan yang memenangkan paslon nomor satu, hal itu di luar sepengetahuan saya,” katanya. Ia juga menyatakan, tim kuasa hukum paslon nomor tiga sah-sah saja memberikan pandangan. Tinggal dilihat sejauh mana buktinya. Yang jelas, ia menegaskan tidak pernah menginstruksikan apalagi menekan. Jadi menurutnya tak ada pelanggaran secara TSM. Terkait video yang menampilkan dirinya, Jaman mengatakan, pernyataan itu dilontarkannya sebagai kader Partai Golkar. “Kan sebelum menjawab pertanyaan wartawan saya sudah bilang sebagai kader Golkar. Videonya jangan dipotong-potong,” kata Jaman yang juga Dewan Penasihat DPD Partai Golkar Kota Serang. Justru kata Jaman, pelanggaran yang diduga paslon nomor 3 yang sudah ditindaklanjuti aparat penegak hukum, bukan pihaknya yang melaporkan tapi justru ditangkap tangan dan laporan dari masyarakat. Apalagi, dugaan money politic oleh paslon nomor tiga itu dilakukan di empat wilayah yang membuktikan bahwa pelanggaran itu dilakukan secara masif. (and/ang/bha)
Kubu Vera dan Syafrudin Saling Lapor
Senin 23-07-2018,03:15 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :