Anak Usia 0-18 Tahun akan Punya KTP

Jumat 06-07-2018,04:57 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA -- Sekitar 60 persen anak-anak di Kabupaten Tangerang akan segera memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), nentuk e-KTP anak ini berupa Kartu Tanda Identias Anak (KIA). KIA digunakan sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu anak di bawah usia 18 tahun dan belum menikah. Kartu ini akan ditertibkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang. “Saat ini realisasi sudah 20 persen, kami optimis akhir tahun nanti mencapai 60 persen. Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. Serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terbaik bagi anak,” kata Kadisdukcapil Kabupaten Tangerang Syafrudin, Kamis (5/7). Menurutnya, pemberian KTP kepada anak ini, sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga Indonesia, termasuk anak-anak sebagai upaya perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional sejak diundangkan pada 14 Januari 2016. Ia mengakui program e-KTP anak ini belum begitu populer. Masyarakat belum begitu banyak yang mengetahui KIA atau e-KTP anak ini. “Untuk itu kami terus melakukan sosialisasi yang masif agar para para orangtua yang memiliki anak berusia 0-18 tahun, membuatkan Kartu Identitas Anak ini,” ungkap Syafrudin. Ia menjelaskan, program KTP anak adalah satu langkah dalam menertibkan administrasi kependudukan warga Indonesia, khususnya Kabupaten Tangerang. “Ini juga bertujuan agar tertib administrasi, dan masyarakat akan dimudahkan dalam pengurusan layanan perbankan,” tuturnya. Menurutnya, KTP anak diperuntukan untuk warga yang berusia 0-18 tahun. Syarat untuk mendapatkan KTP anak ini cukup mudah, cukup tercatat sebagai warga Kabupaten Tangerang melalui Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang. Untuk diketahui, Kabupaten Tangerang sendiri sudah memulai melakukan percetakan e-KTP anak sejak awal 2018 lalu. (mg-11/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait